View Full Version
Sabtu, 25 Sep 2010

KontraS : Bubarkan Densus 88 Karena Sembarangan Membunuh Orang!!

Medan (voa-islam.com) - Pasca penggerebekan orang yang diduga teroris di Deli Serdang oleh tim Densus 88 yang sempat dikejam berbagai kalangan, akhirnya Ketua Dewan Pembina Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Usman Hamid melakukan kunjungan ke Sumatera Utara, Jumat (24/9/2010).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk meneliti operasi penembakan tersangka teroris yang dilakukan oleh Densus 88 Mabes Polri di Tanjung Balai dan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Usman mengaku belum sepenuhnya yakin jika seluruh korban yang tewas ditembak tim Densus 88 dalam penggerebekan tersebut adalah teroris. Oleh karena itu, pihaknya datang ke lokasi untuk meneliti apakah benar ada kaitannya dengan terorisme atau perampokan Bank CIMB Niaga.

..."Densus sudah menghilangkan kesempatan hidup orang. Densus telah memutus mata rantai kasus teroris itu sendiri. Siapa yang menjamin mereka itu teroris,"...

"Densus sudah menghilangkan kesempatan hidup orang. Densus telah memutus mata rantai kasus teroris itu sendiri. Siapa yang menjamin mereka itu teroris," ucap Usman kepada wartawan di Medan, Jumat (24/9/2010).

Ditambahkannya, KontraS sendiri sudah sejak lama mengingatkan tim Densus 88 mengenai tindakan main tembak hingga menghilangkan nyawa orang lain dalam operasi terorisme itu. Namun, imbauan tersebut tak pernah digubris. Padahal, seluruh korban tewas yang ditembak tim Densus 88 belum tentu teroris seperti yang dituduhkan.

Bahkan, menurut Usman, isu teroris seolah-olah sudah menjadi dongeng di kepolisian. Seringkali, pihak kepolisan memberitakan operasi terorisme, yang kemudian melakukan penangkapan dan penembakan seseorang yang diduga tersangka teroris.

Dalam kesempatan itu, Usman menyempatkan diri berkunjung ke lokasi penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Usman sendiri didampingi Koordinator KontraS Sumut Diah Susilowati. Mereka sempat bertemu dengan Kapolres KP3 Belawan AKBP Endro Kiswanto yang membawahi Polsek Hamparan Perak.

"Kita turut prihatin dengan peristiwa pemberondongan yang dilakukan terhadap Mapolsek Hamparan Perak. Semoga pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan segera. Kita juga turut berbelasungkawa terhadap para keluarga korban," ujar Usman.

Keluarkan dari Sumut dan Bubarkan Densus 88!!

Memang tindakan Densus 88 Mabes Polri dalam mengangani kasus terorisme di Hamparan Perak dan Tanjung Balai, Sumatera Utara, serta daerah lainnya di Indonesia adalah aksi yang berlebihan.

Karena, tim Densus 88 seringkali menghilangkan kesempatan orang untuk hidup dengan melakukan penembakan tersangka hingga tewas. Oleh karena itu, KontraS meminta agar tim Densus 88 dibubarkan saja.

Itu karena tim khusus dari kepolisian ini dinilai sudah melakukan banyak pelanggaran, termasuk pelanggaran hak asas manusia (HAM). Karena tindakan penembakan yang dilakukan tim Densus 88 telah menyebabkan kematian tga orang yang masih diindikasikan sebagai teroris.

...Tarik Densus dari Sumatera Utara, bubarkan Densus, usut tuntas kasus penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, dan terapkan konsep-konsep standar HAM...

"Apapun alasannya, tindakan Densus terlalu berlebihan. Karena mereka sudah menghilangkan kesempatan hidup orang. Kalau perlu bubarkan saja Densus," ujar Ketua Dewan Pembina KontraS Usman, Jumat (24/9/2010).

Ditambahkan oleh Koordinator KontraS Sumut Diah Susilowati yang turut mendampingi Usman di Medan, penembakan yang dilakukan tim Densus 88 juga membentuk citra negatif kepolisian karena tidak berbasis HAM. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Diah, penembakan yang dilakukan tim Densus 88 ini juga tidak mengacu pada prinsip-prinsip dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (United Nation Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement) Tahun 1980. Selain itu, juga bertentangan dengan Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Pasal 3.

Dia menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh tim Densus 88 dalam melakukan penembakan tersebut mengacu pada konsep yang diterapkan, yakni konsep perang pembunuhan dan pembantaian. Seharusnya, yang dilakukan adalah langkah-langkah preventif dengan cara melumpuhkan.

"Makanya, kita menyatakan tarik Densus dari Sumatera Utara, bubarkan Densus, usut tuntas kasus penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, dan terapkan konsep-konsep standar HAM dalam implementasi tugas-tugas Polri, khususnya dalam penanganan kasus terorisme," ujar Diah pula.

Selain itu, pihaknya juga melakukan investigasi untuk meneliti operasi penembakan tersangka teroris yang dilakukan oleh tim Densus 88 di Tanjung Balai Asahan dan Hamparan Perak.

Hal ini sebagai upaya kontrol dan evaluasi praktek-praktek pelanggaran yang dilakukan oleh tim Densus 88 dalam melakukan penanganan kasus terorisme. Diharapkan, nantinya akan lahir rekomendasi kepada pemerintah untuk mengubah pola kerja tim Densus 88. (LieM/0z0)

 


latestnews

View Full Version