View Full Version
Rabu, 12 Jan 2011

Sidang HKBP Ciketing: Keterangan 'Palsu' Pendeta HKBP Akan Dikonfrontir

JAKARTA (voa-islam.com) – Sidang kelima kasus insiden HKBP Ciketing akan menghadirkan saksi dari Pemkot Bekasi untuk mengkroscek keterangan dua pendeta HKBP. Bila terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan, dua pendeta HKBP harus ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Menurut Shalih Mangara Sitompul, sidang kelima di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (13/1/2011) besok akan menghadirkan saksi dari kubu HKBP dan saksi dari Pemkot Bekasi.

“Saksi dari Pemkot Bekasi yang akan hadir adalah Asisten dua (Asda) Zaki Utomo,” kata Penasihat Hukum terdakwa KH Murhali Barda cs ini kepada voa-islam.

Kesaksian Zaki Utomo dalam persidangan ini sangat diperlukan, karena dalam persidangan sebelumnya, Senin (10/1/2011), menyatakan bahwa Pendeta Luspida Simanjuntak dan Pendeta Pieterson Purba dari kubu HKBP telah memberikan kesaksian palsu di persidangan. Padahal sebelum memberikan kesaksian, kedua pendeta HKBP itu telah disumpah. Akibat kesaksian palsu yang disampaikan di persidangan tersebut, penasihat hukum meminta hakim agar mengeluarkan perintah penahanan terhadap kedua pendeta tersebut, karena melanggar pasal 242 KUHP tentang tindak pidana pemberian keterangan palsu.

“Saksi Luspida Simanjuntak dan Pieterson Purba adalah saksi yang telah disumpah di dalam persidangan. Setelah disumpah, mereka memberikan keterangan palsu di atas sumpahnya, maka yang bersangkutan bisa dipidanakan karena melanggar pasal 242 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Maka penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan agar saksi Luspida Simanjuntak dan Pieterson Purba ditahan karena telah melanggar pasal 242 KUHP,” jelas Shalih yang juga ketua Peradi Bekasi itu.

Beberapa kesaksian palsu Pendeta Luspida Simanjuntak dan Pendeta Pieterson Purba, menurut Shalih, adalah kesaksian pendeta bahwa HKBP mendapat perintah dari Sekretaris Daerah (SETDA) Kota Bekasi untuk beribadah di tanah kosong Ciketing. Padahal kenyataannya SETDA Kota tidak pernah memerintahkan kebaktian di tanah kosong Ciketing tersebut.

Untuk memproses kasus kesaksian palsu ini, jelas Shalih, pada persidangan berikutnya Asda II Pemkot Bekasi akan dihadirkan untuk diperiksa dan dikroscek.

....Kalau keterangan Asda II berbeda dengan keterangan kedua pendeta, maka Majelis Hakim harus segera mengeluarkan ketetapan agar kedua pendeta itu ditahan....

“Nanti akan kita kroscek. Kalau keterangan Asda II berbeda dengan keterangan kedua pendeta, maka Majelis Hakim harus segera mengeluarkan ketetapan agar kedua pendeta itu ditahan,” jelas Shalih.

“Kita mengajukan permohonan kepada hakim, karena yang memiliki kewenangan adalah hakim,” pungkasnya.

Jelang sidang kelima dengan terdakwa KH Murhali Barda dan para mujahid Bekasi tersebut, Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) mengimbau umat Islam agar hadir di persidangan untuk memberikan support. Kehadiran umat Islam ini sangat diperlukan sebagai bukti ukhuwah islamiyah sebagai seorang mukmin sejati.

“Saudaraku, Tabiat seorang mukmin sejati adalah berbuat dan terus beramal. Ia tidak akan pernah diam karena diam tanpa amal menjadi aib bagi mukmin sejati. Satukan umat & eratkan ukhuwah! Hadiri sidang insiden HKBP Ciketing di Pengadilan Negeri Bekas, Kamis 13 Januari 2011 jam 08.30 dengan acara kesaksian HKBP dan pejabat Pemkot Bekasi,” imbau KUIB dalam pesan singkat yang disebarkan kepada khalayak Muslim. [taz]

Baca berita terkait:

  1. Sidang HKBP Ciketing: Berikan Kesaksian Palsu, Pendeta HKBP Harus Ditahan!!
  2. Berikan Kesaksian Mengada-ada, Pendeta HKBP Ditegur Majelis Hakim.

latestnews

View Full Version