View Full Version
Kamis, 24 Mar 2011

Beri Bantuan Kepada DPO. JPU Tuntut Zein Effendy 10 Tahun Penjara

JAKARTA (voa-islam.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari Rabu (23/03/2011) menuntut terdakwa kasus terorisme Zein Effendy 10 tahun penjara karena terbukti memberikan bantuan atau kemudahan kepada terpidana kasus terorisme lain yang saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Abdullah Sunata, kini mendekam di penjara dan Maulana, meninggal ditembak oleh Densus 88 di cawang, Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 13 undang-undang tindak pidana terorisme tahun 2003.

"Terdakwa Zein Effendy alias Muhammad Zakaria terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke 2 subsider pasal 13 huruf b Undang Undang RI No.15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," kata JPU Rita Hartatie, SH, MH di Pengadilan Negeri jakarta Timur.

"Oleh karenanya menuntut terdakwa Zein Effendy alias Muhammad Zakaria dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara." lanjut Rita.

..menuntut terdakwa Zein Effendy alias Muhammad Zakaria dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara..

Terdakwa dan keluarga terkejut atas tuntutan JPU

Tuntutan jaksa ini cukup mengejutkan terdakwa Zein Effendy dan juga keluarganya yang menghadiri persidangan tersebut. Zein tidak menyangka bahwa tuntutan atas kasus yang menimpa dirinya hingga 10 tahun.

Hal senada diungkapkan oleh istri terdakwa Zein Effendy, Ratnasari Nasution kepada Voa-Islam.com. Ibu dua balita ini mengungkapkan bahwa tuntutan itu sangat mengherankan.

"Gak nyangka sampe 10 tahun, dibandingkan tedakwa lain yang ikut langsung dalam pelatihan militer di Aceh tidak seberat itu, kata Ratna merujuk kepada beberapa terdakwa lain yang menjadi saksi memberatkan untuk sidang Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Zein Effendy sendiri menolak untuk dijadikan saksi memberatkan bagi Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.

"Perkiraan kita tuntutannya cuma 3 atau 4 tahun saja," tambah Ratna.

Seperti biasa persidangan kali ini juga molor hingga beberapa jam. sejatinya didang dimulai pada pukul 10.00 wib, namun baru dimulai pada pukul 13.00 dan berakhir pada pukul 16.00.

Sidang Zein Effendy akan dilanjutkan pada 30 Maret 2011. dengan agenda sidang pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa. (aa)


latestnews

View Full Version