View Full Version
Selasa, 21 Jun 2011

NII Al-Zaytun: Palsukan Tanda Tangan, Panji Gumilang Akan Diperiksa Polisi

JAKARTA (voa-islam.com) – Panji Gumilang akan diperiksa Mabes Polri terkait dugaan kuat memalsukan tanda tangan Imam Supriyanto, mantan menteri NII KW 9 dalam kepengurusan Pesantren Al-Zaytun.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang untuk memecat Imam Supriyanto dari Yayasan Pendidikan Indonesia.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dugaan pemalsuan surat kepengurusan Yayasan Pondok Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun, telah terindikasi pidana. Karena hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, diduga kuat tanda tangan Imam memang dipalsukan.

“Hasil dari pemeriksaan surat diduga kuat tanda tangan memang palsu. Hasil Lab diduga tanda tangan tidak dilakukan oleh pemilik tanda tangan itu,” kata Boy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Boy menambahkan, penyidik Polri akan memeriksa Panji Gumilang terkait kasus ini. “Kamis (23 Juni 2011) nanti Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi,” kata Boy.

Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan polisi, yang dibuat mantan Dewan pengurus pondok pesantren tersebut atau bekas menteri Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah (NII) KW9 Imam Supriyanto. “Soal pemalsuan dokumen,” kata Boy.

Sebelumnya, Rabu (4/5/2011) Mantan Menteri Peningkatan Produksi Pangan Negara Islam Indonesia (NII), Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen. Imam melaporkan Panji telah melakukan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu dalam konteks merubah pengurus yayasan dan menghilangkan hak-hak Imam sebagai pengurus dan dewan pembina Yayasan Al-Zaytun.

Dengan surat dan tanda tangan yang dipalsukan tersebut, bulan Januari 2011 Imam Supriyanto yang juga salah satu pendiri Al-Zaytun dianggap telah mengundurkan diri, padahal tidak ada surat pengunduran diri  dan tanda tangannya dipalsukan. Imam pun dicoret dari akta pendirian dan ada hak yang dihilangkan sebagai dewan pembina.

Dengan fakta-fakta tersebut, Imam yang telah 20 tahun menjadi anggota NII itu melaporkan Panji Gumilang dengan Pasal 266 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang menyuruh melakukan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu. Untuk memperkuat laporannya, Imam menyertakan tiga orang saksi dan sejumlah dokumen berupa akta notaris.

Imam juga melaporkan Panji dan NII Komandemen Wilayah IX (KW 9) dengan tuduhan makar. Untuk itu, Imam telah membeberkan sejumlah fakta tuduhannya itu kepada Polri. Namun, hingga saat ini, kelanjutan laporan itu belum diungkap ke publik oleh Mabes Polri. [taz/viva]


latestnews

View Full Version