View Full Version
Senin, 04 Jul 2011

Hari Ini Panji Gumilang Diperiksa Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

JAKARTA (voa-islam.com) - Pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, hari ini, 4 Juni 2011.

"Dia dipanggil sebagai tersangka pemalsuan surat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam, Ahad (3/6/2011).

Panji ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia, (YPI) lembaga yang menaugi Al-Zaytun. Penetapan terhadap Pemimpin Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX (NII KW9) itu terjadi pekan lalu setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Pemeriksaan terhadap Panji masih seputar pemalsuan dokumen, seperti yang ditudingkan pelapor kasus ini, mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW IX Imam Supriyanto pada Mei lalu. Adapun mengenai dugaan makar yang diduga dilakukan NII KW IX pimpinan Panji, menurut Anton, masih menunggu hasil penyidikan.

"Itu prosesnya tergantung penyidik, apakah akan meningkatkan pemeriksaan ke sana. Sekarang fokusnya pemalsuan dokumen dulu, jadi soal tuduhan NII makar itu belum," jelas Anton.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Imam mengaku menyayangkan pemeriksaan terhadap Panji yang belum menyentuh soal makar. Pasalnya, ia sendiri sudah menyerahkan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Imam dalam gerakan NII sejak 1988 pada penyidik.

Barang bukti tersebut berupa dokumen, pidato pertanggungjawaban Panji di hadapan Majelis Syuro, serta catatan-catatan hasil sidang Dewan Syuro mengenai pengangkatan Imam dan anggota kabinet. Imam berjanji akan segera mempertanyakan belum ditelisiknya dugaan makar NII pimpinan Panji ke penyidik.

Panji dikenakan pasal 263 dan 266 kitab undang hukum pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dan terancam  hukuman penjara selama 7 hingga 8 tahun.

  [taz/tin]


latestnews

View Full Version