View Full Version
Rabu, 09 Nov 2011

Tak Lakukan Pidana Apapun, Ustadz Ba'asyir Ajukan Kasasi Agar Dibebaskan

JAKARTA (voa-islam.com) – Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengajukan kasasi karena yakin tak bersalah dan tidak terkait tindak pidana apapun. Pada hari yang sama Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi agar Ba’asyir dihukum seumur hidup.

Ustadz Abu Bakar Ba‘asyir mewujudkan tekadnya akan terus menempuh jalur hukum sampai dirinya dibebaskan karena yakin tidak bersalah apapun. Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini berkeyakinan I’dad militer di Aceh adalah ibadah yang diperintahkan Allah. Sebaliknya, pengadilan yang mendakwa syariat I’dad sebagai tindak pidana terorisme adalah pelecehan terhadap Syariat Islam.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Michdan, Ustadz Abu resmi mendaftarkan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).

Berkas permohonan kasasi nomor 88 Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel itu diajukan untuk meminta Ba‘asyir dibebaskan. Michdan mengatakan, kliennya tak terlibat kasus terorisme di Aceh. Dia kukuh pelatihan di Aceh adalah i‘dad.

“Itu hanya i‘dad yang diajarkan dalam agama untuk kepentingan kalau suatu saat terjadi sesuatu yang merusak negara. Tujuannya bukan makar, tapi pembelaan negara,” kata Michdan.

Menurut Michdan, kalau pun pelatihan di Aceh dipidanakan, undang-undang yang diterapkan seharusnya Undang-Undang Darurat. Bukan UU Terorisme. “Fokus pada penggunaan senjata api tanpa izin. Harusnya diterapkan UU Darurat,” kata Michdan.

Michdan optimistis Ba‘asyir bebas dalam putusan kasasi. Dia mengatakan ini pengalaman kedua kali dalam kasasi, dan sebelumnya Ba‘asyir dinyatakan bebas dari tuduhan terorisme.

Sementara itu, di tempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nana Mulyana juga mengajukan kasasi agar Ustadz Abu dipenjara seumur hidup, dengan dakwaan melakukan tindak pidana terorisme.

Permohonan diajukan terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang mengurangi hukuman pidana terhadap Ustadz Abu. [taz, wid/metro]


latestnews

View Full Version