View Full Version
Jum'at, 02 Dec 2011

Walikota Bogor Sudah Melaksanakan Putusan PK MA

Bogor (voa-islam) – Ketua Forkami (Forkami) Ustadz Ahmad Iman betul-betul geram dengan menyebarnya berita ngaco di media massa yang menyudutkan Walikota Bogor dan masyarakat Curug Mekar, Wangkal serta Perumahan  Taman Yasmin sebagai pihak yang melawan Putusan MA.

Atas tuduhan ngawur itu, Forkami menilai pemberitaan tersebut sebagai berita bohong. Forkami juga tegas mengatakan, GKI Yasmin telah melakukan politisasi dan membawa ke ranah media dengan informasi yang penuh dengan fitnah. Seperti diketahui, Forkami adalah kumpulan warga Curug Mekar, Wangkal dan Perumahan Taman Yasmin. Forkami bediri untuk mengawal kinerja aparat dalam kasus GKI Taman Yasmin Bogor, agar bekerja dengan baik, jujur dan amanah.

Sejak awal, persoalan inti GKI Yasmin memang seputar izin mendirikan rumah ibadah. IMB gereja itu selama ini dinilai bodong, karena pemalsuan tandatangan dan sebab lainnya. Ketika itu, Walikota Bogor memang pernah memberikan IMB No. 645.8-372 Tahun 2006 tertanggal 13 Juli 2006. IMB itu kemudian dinyatakan dibekukan oleh Dinas Tata Kota Bogor pada 14 Februari 2008.

Pembekuan IMB GKI Yasmin oleh Dinas Tata Kota inilah yang menjadi persoalan, yang kemudian digugat oleh pihak GKI Yasmin di PTUN Bandung. Gereja Yasmin menang di PTUN yang dikuatkan Putusannya oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Dinas Tata Kota Bogor kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan Dinas Tata Kota dan Pertamanan ini ditolak melalui putusan Mahkamah Agung No. 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010, yang baru diumumkan 1 Maret 2011.

Penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung No. 127/PK/TUN/2009 itu lalu disebarluaskan oleh pihak gereja melalui berbagai media, seolah-olah Walikota Bogor menentang Surat Keputusan Mahkamah Agung.

Forkami dalam pernyataan sikapnya menegaskan, bahwa berita yang dimuat di berbagai media itu sebagai berita bohong bohong. Termasuk rekomendasi dari lembaga Ombudsman yang diduga berdasar dari kebohongan yang dimuat media massa.

Sepekan setelah keluarnya Surat Keputusan PK Mahkamah Agung tersebut, Walikota Bogor H. Diani Budiarto mengeluarkan Surat nomor 503.45-135 tahun 2011 tanggal 8 Maret 2011 yang mencabut Surat Pembekuan IMB yang dikeluarkan Kepala Dina Tata Kota. Langkah ini sebagai perwujudan pelaksanaan hukum sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Selama ini Walikota Bogor selalu dituduh tidak mentaati Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA tanggal 9 Desember 2010 yang menyatakan bahwa pembekuan IMB Gedung GKI Yasmin Bogor harus dibatalkan. Padahal sesungguhnya Walikota Bogor telah melaksanakan Putusan PK MA itu dengan mencabut pembekuan IMB yang ditandatangani Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor tanggal 14 Februari 2008, dengan mengeluarkan SK tertanggal 8 Maret 2011.

SK Permanen Walikota Bikin Geram GKI

Selang tiga hari kemudian, Walikota mengeluarkan Surat yang mencabut IMB Gereja Yasmin. Surat Keputusan Walikota Bogor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 mencabut secara permanen IMB Gereja Yasmin. IMB Gedung GKI Yasmin dicabut  Walikota karena ternyata melanggar peraturan perizinan mendirikan rumah ibadah yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006. SK Walikota Bogor inilah yang membuat GKI Yasmin geram dan hampir saja putus asa.

Disamping itu, pembangunan gereja di tengah-tengah pemukiman Muslim sejak awal ditolak warga setempat. Apalagi proses untuk mendapatkan persetujuan warga ternyata dilakukan dengan cara-cara kotor dan menghalalkan segala cara, seperti memalsukan KTP dan melakukan suap terhadap warga agar menyetujui pembangunan gereja ilegal tersebut.

Masih membandel juga, GKI Yasmin selanjutnya meminta Fatwa kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam Fatwa MA nomor 45/Td.TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011, terutama pada poin 5 yang agaknya ditujukan kepada Gereja Ysmin, bunyinya: bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas namanGereja Kristen Indonesia (GKI), yang terletak di Jalan KH. Abdullah bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogir Barat, Kota Bogor, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.

Namun sampai kini, Gereja Yasmin tidak melakukan gugatan hukum. Apa yang dilakukan Gereja Yasmin justru membawa permasalahan ini pada dunia internasional, melakukan upaya pemecah-belahan dan adu domba antar sesame umat Islam, dan melalui media massa untuk menebar fitnah dengan melancarkan penyesatan opini publik.

Kepada lembaga Ombudsman, Forkami mendesak agar mematuhi Fatwa MA Mahkamah Agung yang baru ini, dan bukannya menjadi “tempat curhatan” Gereja Yasmin. Seperti diketahui, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi No. 001/REK/0259.2010/BS15/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011 yang pada intinya meminta Walikota Bogor mencabut Surat Walikota tertanggal 11 Maret yang mencabut izin IMB Gereja Yasmin secara permanen.  Desastian


latestnews

View Full Version