View Full Version
Jum'at, 23 Dec 2011

Sumbangkan Uang untuk Masjid, Sofyan Usman Tak Mau Dituduh Korupsi

JAKARTA (voa-islam.com) – Terdakwa kasus dugaan suap anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004 dan 2005, Sofyan Usman, hingga hari ini tetap bersikukuh bahwa penerimaan 34 cek perjalanan dari Otorita Batam bukan merupakan korupsi. Mantan anggota Banggar DPR RI itu mengatakan cek yang diterimanya itu hukumnya halal karena digunakan untuk membangun masjid, bukan dinikmati pribadi atau orang lain.

“Apakah saya yang seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan berniat untuk membantu pembangunan masjid, pantas dihukum penjara?” ujar Sofyan, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Dalam pembelaannya, Sofyan kembali membenarkan kalau 34 lembar cek dari Otorita Batam memang telah diterimanya, setelah APBNP ditetapkan. Namun, menurutnya, uang tersebut tidak digunakan untuknya pribadi, tetapi untuk pembangunan Masjid di kompleks DPR RI di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

“Saya enggak merasa korupsi karena uang yang saya terima itu enggak saya manfaatkan untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Siapa pun yang jadi pimpinan pembangunan masjid pasti akan mencari biaya ke sana-kemari,” paparnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan kalau dirinya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada pejabat Otorita Batam, Oemar Lubis. Menurutnya, saat memberikan bantuan tersebut, pihak Otorita Batam sudah mengatakan kalau itu guna bantuan pembangunan masjid.

Dengan alasan itu, Sofyan pun meminta agar dirinya dibebaskan dalam kasus ini. Saat ditanya usai sidang, Sofyan mengatakan dirinya akan mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan.

Dalam persidangan sebelumnya, salah satu saksi Aminuddin, pemilik toko bangunan, membenarkan bahwa dirinya pernah menerima pembayaran melalui cek perjalanan Mandiri itu dari Sofyan Usman melalui anak buahnya, Ajim, untuk membayar bahan bangunan pembangunan masjid komplek DPR. “Kebanyakan dibayar dengan uang kontan. Pernah dibayar dengan TC (MTC) 1 lembar senilai Rp 25 juta,” kata Aminuddin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/11/2011).

Seperti diketahui, Sofyan telah dituntut hukuman pidana selama 23 bulan dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sebagai anggota DPR, ia dianggap terbukti menerima uang tunai dari Otorita Batam sebesar Rp1 miliar yang  terdiri atas uang tunai Rp150 juta dan 34 lembar Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp850 juta dengan nilai per lembar Rp25 juta. Uang itu diduga ada kaitannya dengan bagian Otorita Batam dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2009 sebesar Rp 85 miliar.  [taz/mi, tpo, viv]


latestnews

View Full Version