View Full Version
Rabu, 11 Jan 2012

Cabut Perda Anti Miras: Komisi II Akan Panggil Mendagri Gamawan Fauzi

Jakarta (Voa-Islam) – Rencananya, Komisi II DPR akan mengagendakan pemanggilan terhadap Mendagri Gamawan Fauzi untuk dimintai penjelasannya ihwal pencabutan perda tentang peredaran minuman keras di beberapa daerah.

Perda yang dicabut Mendagri adalah Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung. Semuanya tentang larangan peredaran minuman keras di daerah bersangkutan.

"Saya ingin sampaikan, beberapa daerah mengeluarkan perda anti miras karena rupanya dengan peredaran miras itu terjadi kriminalitas yang meningkat dan membuat gangguan keamanan.Jadi dalam konteks ini adalah melihat (miras) mudharat-nya lebih besar daripada manfaatnya, bahkan di luar negeri pun ada beberapa kota yang juga sudah melarang peredaran miras. Jadi menurut saya aturan ini sebenarnya tidak ada yang aneh," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Karena itu pertemuan dengan Mendagri menjadi penting. Agar ada jalan tengah antara keputusan Mendagri dengan DPR. "Ya, kita sudah agendakan beberapa rapat, tentu salah satunya kita akan juga bicarakan soal itu dengan Mendagri,"paparnya.

Bagi Komisi II DPR sendiri, pencabutan perda Miras kurang tepat. Karena berpotensi menganggu ketertiban masyarakat."Tentu, karena ini akan kontraproduktif dengan upaya pemerintah sendiri untuk mendorong agar keadaan bisa terjaga lebih kondusif, lebih aman, lebih tertib. Kebijakan ini tentu bertentangan dengan upaya itu," tegasnya.

Menteri Legalkan Miras

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengkritisi sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mencabut sejumlah Perda tentang perdagangan Miras. Lukman menilai Mendagri terkesan melegalkan perdagangan miras.

"Dampaknya perda itu dicabut bisa menimbulkan gejolak pada masyarakat. Pemerintah seakan-akan, terkesan mendukung legalisasi penjualan miras," ujar Lukman Hakim kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Menurutnya, selama ini perdagangan miras tak pernah dipantau. Tanpa pencabutan perda itu pun mafia penjual miras sudah bebas berdagang.

"Dengan larangan saja tidak ada penegakan hukum. Mendagri tidak punya kewenangan untuk mencabut miras. Yang dicabut sudah ada sejak lama," paparnya.

Lukman berharap Mendagri menganulir keputusannya. Dan tetap membatasi penjualan Miras.

"Perda itu pembatasan penertiban tentang miras. Dengan itu dicabut tidak ada dasar hukum legalisasi miras itu yang berbahaya," tandasnya. Desastian


latestnews

View Full Version