View Full Version
Jum'at, 03 Feb 2012

Tindak Tegas Perusahaan yang Larangan Karyawan Shalat Jumat!

JAKARTA (voa-islam.com) – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Disnakertrans Jawa Timur menindak tegas perusahaan yang melarang karyawan shalat Jum’at. Ini pelanggaran hak pekerja.

Terkait adanya larangan untuk melaksanakan shalat Jumat bagi para pekerja PT Asian Profil Indo Steel (APIS), Staf ahli Kemenakertrans, Dita Indah Sari angkat bicara.  Dia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, untuk mengecek kembali surat pelarangan shalat Jumat tersebut.

“Pertama kalau larangan itu tertulis, ada bukti hitam di atas putih, jelas ini merupakan pelanggaran hak pekerja. Orang lebaran saja juga diliburkan. Itu tidak beralasan, apalagi berdekatan dengan makan siang dan istirahat,” ungkap Dita, Jumat (3/2/2012).

Dita juga meminta kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa perusahaan yang bersangkutan, serta bertemu dengan para pekerja untuk menyelesaikan masalah ini hingga tuntas.

“Ini bisa di selesaikan oleh pegawai dan pengawas yang ada di sana. Aparat Disnakertrans harus segera menyelesaikan kasus ini, mungkin dengan cara musyawarah sehingga bisa terkomunikasikan,” tegasnya.

Dita optimis masalah ini tidak akan berlarut-larut asalkan menggunakan kepala dingin. ”Untuk soal ini, pengusaha hanya perlu mencabut surat ini. Selain itu juga meminta maaf kepada pekerja. Kemudian mereka bisa bekerja kembali tanpa harus menunggu proses yang kelamaan,” cetusnya.

Sebelumnya, serikat buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia-Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI SBSI) kota Surabaya mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya. Mereka menuntut kepada wakil rakyat untuk mengambil tindakan kepada PT Asian Profil Indo Steel (APIS) yang melarang pekerjanya melakukan shalat Jumat.

“Pelarangan untuk shalat Jumat itu sudah lama. Tapi secara tertulisnya pada 12 Januari 2012 lalu,” kata Ketua FKUI SBSI Kota Surabaya Warsono saat aksi di depan gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Kamis (2/2/2012).

Menurut Warsono, pelarangan shalat Jum’at oleh perusahaan yang beralamat di Jalan Margomulyo Permai itu telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tenaga ketenagakerjaan. [a mumtaz/okz]


latestnews

View Full Version