JAKARTA (VoA-Islam) - Satu hal lagi yang sedang ditangani Front Pembela Islam adalah mempersolakan status tokoh dewan adat dayat yang sangat dekat dengan Gubernur Kaliman Tengah, Teras Narang. Tokoh dewan adat yang terlibat korupsi itu bernama Lukas Tingkes. Pihak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkmah Agung sudah menyatakan bersalah, dan Lukas Tingkes telkah divonis penjara
Lukas Tingkes disidang sejak tahun 2007 dalam kasus korupsi. Pihak PN setempat memvonisnya satu tahun penjara dengan denda 50 juta. Merasa tidak puas, ia mengajukan banding, namun keputusan pengadilan tinggi tidak berubah. Tidak puas juga, naik ke tingkat kasasi, tapi hakim malah memperberat hukumannya dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp. 400 juta. Tidak puas ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dasar sial, Keputusan PK kembali menolak permohonan PK Lukas Tingkes.
Setelah ditolak PK, itu berarti, seorang Lukas Tingkes tetap dalam vonis sebelumnya (2 November 2010), yakni dua tahun penjara. Namun, sampai hari ini Lukas Tingkes tidak dieksekusi. Menurut kabar, Lukas Tingkes minta penudaan karena mau merayakan Natal dan tahun baru (tahun 2010). Tapi penundaannya kebablasan hingga hari ini. “Orang inilah yang memimpin gerombolan untuk menyerbu bandara. Jadi yang memimpin penyerbuan bandara untuk membantai pimpinan FPI adalah seorang terpidana korupsi," kata Habib.
Habib Rizieq menegaskan, agenda FPI adalah menanyakan kepada Kejaksaan Agung kenapa Lukas Tingkes tidak juga dieksekusi. "Jadi agenda FPI ke Kalteng selain dalam rangka dakwah dan advokasi terhadap petani dayak, juga untuk tujuan penegakan hukum, yakni kenapa putusan hakim tidak dilaksanakan. Yang menarik, Kejaksaan Agung di Jakarta baru tahu setelah rame-rame ribut Palangka Raya. Hal inilah yang membuat Teras Narang gerah betul dengan kehadiran FPI di Palangkaraya,” tegas Habib.
Selain Lukas Tingkes, Habib juga menyebut Yansen Binti sebagai gembong besar bandar narkoba -- sudah dua kali lolos digerebek -- ikut serta dalam gerombolan preman yang mengatasnamaan masyarakat dayak. FPI mengaku sudah melaporkan Yansen Binti ke BNN.
Diakui Habib, rencana penyerbuan gerombolan preman yang dipimpin Lukas Tingkes dan mendapat persetujuan dari Gubernur Kalteng Teras Narang, tidak diketahui oleh FPI. “Mereka, bukan hanya tidak ingin FPI ada di Palangkaraya, tapi juga tak ingin kasus yang menimpa Lukas Tingkes terbongkar dan diketahui masyarakat Dayak. Mereka lupa, walau FPI tidak datang ke Palangkaraya, FPI bisa bongkar dari Jakarta,” tukas Habib sambil tersenyum.
Kini, FPI sudah melakukan langkah-langkah hukum di Jakarta. Kasus hukum ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung Agung, BIN, Mendagri, Menag, Komisi III DPR RI, DPD RI, Komnas HAM, dan akan berlanjut untuk melaporkan ke Menhan, serta Menko Polhukam. Sampai saat ini FPI masih main di tataran hukum, tetap prosedural. FPI tidak akan sweeping dan buat onar, tapi lakukan langkah hukum dulu. FPI pun berbagi tugas untuk mencounter pemberitaan di sejumlah stasiun televisi.
Ketua FPI Bidang Dakwah Habib Muhsin Al-Attas yang turut hadir dalam pertemuan dengan H. Rhoma Irama menginformasikan, setelah FPI melakukan demo ke Kejagung, Senin (20/2) siang, pada sore harinya, pukul 18.00 WITA, Lukas Tingkes ditangkap aparat polisi. “Kami sudah cek, Lukas Tingkes ditangkap. Kabarnya, ada perlawanan dari masyarakat , namun polisi telah memback up kawan dekat Teras Narang yang tersangkut korupsi itu,” ujar Habib Muhsin yang menjadi korban upaya pembunuhan di Kalteng. Desastian