View Full Version
Senin, 07 May 2012

Awas!! Ajaran Sesat di Bandung Makin Kacau, Haji ke Candi Borobudur

Bandung (VoA-Islam) - Belum lama ini, Bandung dikejutkan oleh aliran sesat yang mengajarkan, bahwa shalat lima waktu itu tidak wajib, berkiblat ke arah timur, meyakini Borobudur sebagai Ka’bah, menunaikan ibadah haji pun tak perlu Makkah, tapi cukup ke Candi Borobudur. Penyebar aliran sesat yang bernama Rohmansyah ini bahkan mengaku nabi, karena  dua kali bermimpi bertemu malaikat Jibril. Bagi yang tidak sejalan dengan pahamnya dianggap kafir. Nabi Palsu ini menyebut ajaran sesatnya dengan nama Qur’aniyah.

Atas pemikiran dan ajaran yang menyimpang tersebut, sejumlah ormas Islam di Bandung-Jawa Barat yang terdiri dari Gardah, GAPAS, Laskar Sabilillah, Front Umat Islam, AK 12, dan Gempa Laskar Umat Islam beberapa waktu lalu (4/5) melaporkan Rohmansyah ke Polres Cimahi. Rohmansyah dikabarkan tinggal di daerah kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Ormas Islam mengetahui kabar itu berdasarkan laporan dari Ruhyana, salah seorang penyiar RRI Bandung sewaktu siaran acara Titian Ilahi dan Pesantren Udara. Ruhyana mengabarkan, ia kerap mendapatkan SMS bernada nyeleneh dan bertentangan dengan Islam dari seseorang bernama Rohmansyah.

Akhir April lalu, Tim Investigasi yang terdiri dari perwakilan RRI melakukan tabayun, dan berhasil merekam pernyataan yang dilontarkan Rohmansyah. Beberapa hal yang menyimpang dari ajarannya diantaranya, shalat lima waktu dikatakan tidak wajib.  

Sementara itu, perwakilan ormas Islam yang diwakili Suryana Nurfatwa dari GARDAH menyimpan alat bukti berupa empat chip kartu ponsel yang berisi SMS dari yang bersangkutan, berikut CD berisi rekaman wawancara yang menghadirkan saksi Ruhyana, penyiar RRI serta saksi ahli yaitu, Ustadz Amin Djamaludin dan Prof Dr Salim Badjri.

"Kita laporkan, karena ajaran ini telah menodai dan menghina Islam. Aparat polisi diminta segera menindak pelaku pimpinan aliran sesat ini. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada perkembangan, maka umat Islam akan turun dan bertindak untuk membereskannya," kata Suryana di Polres Cimahi.

Kasat Intel Polres Cimahi, AKP Romdani yang menerima perwakilan umat Islam menegaskan, pihaknya akan menyampaikan laporan ini kepada Kapolres agar ditindak lanjuti. Dia berharap, pimpinannya segera menentukan langkah selanjutnya. "Saya meminta umat Islam bersabar. Berikan kepercayaan kepada kami untuk menuntaskan semua ini. Bila ada perkembangan, kami akan segera kabari," tegasnya.

Di hadapan MUI, KUA dan Muspika setempat, Rohmansyah sempat melakukan perjanjian untuk tidak menyebarkan ajarannya. Tetapi, ia malah gencar menyampaikan ajaran sesatnya via SMS. Sejumlah ormas Islam kemudian melaporkannya, karena yang bersangkutan telah melanggar UU Nomor 01/PNPS/1965 tentang Penodaan agama. (Dendy/WartaIslam/Desastian)


latestnews

View Full Version