View Full Version
Sabtu, 30 Jun 2012

Ulama Desak DPR agar Tidak Teruskan Proses RUU KKG

TASIKMALAYA (VoA-Islam) – Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke- IVdi Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, ulama memberikan perhatian khusus terhadap munculnya RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang menjadi inisiatif DPR. Munculnya RUU ini telah menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat, antara kelompok yang mendukung dan menolak RUU tersebut.

Pada prinsipnya kelompok yang mendukung RUU KKG ini berasal dari kalangan liberal yang mengacu pada kepentingan pihak-pihak yang mengusung paham liberal dan mengacu pada hukum internasional yang menafikan kepentingan nasional,  karakter bangsa, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia sejak ratusan tahun lalu.

Sementara itu, kelompok yang menolak RUU KKG mengacu pada pentingnya menjaga dan memelihara nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, termasuk ajaran agama dan kebudayaan. Kelompok ini mencermati, apabila RUU ini disahkan maka akan terjadi perubahan, perombakan, bahkan pembongkaran terhadap tatanan kehidupan masyarakat dan struktur masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, yang selama ini mengacu pada ajaran Islam.

Mencermati setiap materi RUU KKG tersebut, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa berkesimpulan sebagai berikut:

Apabila RUU KKG ini diloloskan untuk disahkan oleh DPR dan diundangkan oleh Presiden, maka dampak yang akan terjadi adalah istri mempunyai kedudukan dan peran yang sama dengan suami dalam rumah tangga, baik sebagai ‘kepala rumah tangga’ dan pencari nafkah keluarga.

Selain itu, dampaknya adalah mengubah besarnya bagian pembagian warisan untuk ahli waris laki-laki dan perempuan menjadi sama besar bagiannya, dan konsekuensinya hukum kewarisan Islam akan dihapus.

Kemudian akan berdampak pula dalam mengubah wali nikah, dimana perempuan dimungkinkan menjadi wali nikah, bahkan membolehkan terjadinya perkawinan sejenis, termasuk membolehkan poliandri. Parahnya lagi, RUU KKG bisa berdampak dalam membuka penafsiran pengembangan pribadi seperti homoseksual, dan pengembangan lingkungan sosial seperti komunitas gay dan lesbian.

Menurut ulama, RUU KKG mengacu pada paham liberalisme dan nilai-nilai Barat yang tidak memiliki basis filosofis, ideologis, sosial, dan budaya masyarakatIndonesia yang menjunjung tinggi agama, budaya, etika dan moral. Dapat dikatakan, RUU tersebut bertentangan dengan UUD 45, antara lain Pasal 28I, Pasal 28 J, dan Pasal 29.

MUI berpandangan bahwa berbagai kebutuhan dan kepentingan serta hak-hak perempuan telah terwadahi dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap wanita, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.

Atas dasar itu, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa RUU KKG bertentangan dengan ajaran agama Islam, Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, Ijtima’ Ulama mendesak DPR untuk menarik kembali RUU tersebut serta tidak meneruskan proses RUU tersebut. Desastian

 


latestnews

View Full Version