View Full Version
Senin, 27 Aug 2012

MUI Bogor Akan Bawa Aliran Pajajaran Panjalu Siliwangi ke Meja Hijau

BOGOR (VoA-Islam) – Sejumlah daerah di Jawa Barat akhir-akhir ini diguncang oleh aktivitas aliran sesat yang meresahkan masyarakat. Setelah Sukabumi, kini merambah ke Bogor. Kelompok yang menamakan diri sebagai “Pajajaran Panjalu Siliwangi” diduga mengajarkan seks bebas dan membolehkan pengikutnya berhubungan intim dengan suami atau istri sesama pengikut aliran.

Ratusan warga dari 5 RW dan 6 kampung, Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, belum lama ini, Sabtu (25/8) mendatangi Kantor Kecamatan Dramaga menuntut kelompok “Pajajaran Panjalu Siliwangi” dibubarkan.

Kemarahan warga dipicu akibat ulah kelompok aliran sesat yang mengamalkan dan menyebarkan ajarannya, meski sebelumnya sudah mengaku bertobat dan akan kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.

Selain boleh meninggalkan shalat lima waktu, puasa dan zakat, aliran ini juga menghalalkan pengikutnya untuk berhubungan intim dengan suami atau istri sesama pengikut aliran.

Salah seorang pengikut aliran tersebut, Ag, yang kemudian bertobat, mengakui bahwa diantara para anggota sekte tersebut memang dibolehkan gonta-ganti pasangan seks.

Ajaran Menyimpang

Aliran “Pajajaran Panjalu Siliwangi” memiliki ajaran menyimpang oleh ulama dan warga sekitar. Beberapa ajaran dalam aliran sesat tersebut antara lain, merubah kalimat dua syahadat. Kalimat “Wa asyhadu anna Muhammadarrosulullah” mereka ganti dengan “Wa asyhadu anna Pangeran Bagja Rosulullah. Pangeran Bagja adalah nama Ketua aliran mereka. Sampai-sampai pengikut aliran ini menyebutnya syahadat ini sebagai “Syahadat Bogor”.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Khaerul Yunus, syahadat aliran ini sangat menyimpang, sesat dan menyesatkan. “Guru mereka adalah Agus Sukarna (25), dan dipanggil dengan Romo.”

Selain merubah kalimat syahadat, aliran ini juga membolehkan pengikutnya untuk melakukan hubungan seks bebas dengan sesama pengikut  “Pajajaran Panjalu Siliwangi”. Tidak hanya itu, pengikut aliran tersebut juga tidak melakukan shalat lima waktu dan puasa di bulan Ramadhan.

Dalam aliran ini pula, juga ada ajaran bahwa melakukan ibadah haji itu tidak harus ke Makkah, tetapi boleh dilakukan dengan cara menyembah dan mengelilingi sebuha bangunan yang berada di padepokan (Pusat penyebaran) mereka. Ibadah haji ala mereka pun cukup satu malam saja.

Padepokan Silat

Menurut warga, aliran ini berpusat di sebuah padepokan silat dan pengobatan yang berlokasi di Kampung Lemah Dulur, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Aliran yang sudah ada sejak setahun terakhir ini merekrut warga sekitar menjadi pengikutnya. Sasaran aliran sesat ini adalah pemabuk yang memiliki masalah keluarga (brokenhome), dan yang sedikit pengetahuannya tentang ajaran Islam.

“Informasinya ada tujuh warga Desa Cikarawang yang sudah jadi pengikutnya. Pengikutnya yang lain, kebanyakan pendatang. Jumlahnya sekitar 50 orang jika berkumpul,” kata Khaerudin (34), salah seorang warga sekitar.

Khaerudin mengaku, ia dan warga lainnya sudah sangat resah dengan keberadaan aliran sesat tersebut. “Kami Cuma ingin aliran sesat ini dibubarkan dan tidak ada lagi ajarannya di wilayah kami,” tukasnya.

 

Pimpinan Pusat MUI memberikan kewenangan  kepada pengurus MUI  Bogor untuk mengeluarkan fatwa, bahwa kelompok “Pajajaran Panjalu Siliwangi” itu sesat.

“Jelas menyesatkan jika ada aliran yang memperbolehkan tukaran istri antar sesama anggotanya. Jika terbukti menyimpang, MUI akan melaporkannya kepada polisi,” kata Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin.

Ia mengharapkan, agar masyarakat setempat tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri. “Kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk menanganinya.”

Kapolsek Dramaga, AKP Pahyuni, mengatakan, pihaknya terus mendata jumlah anggota pengikut aliran sesat ini. Pasalnya, dari berkas yang disita, tertera  ada 50 orang dari warga desa Cikarawang dan desa lainya yang jika ditotal hampir mencapai ratusan pengikut. Selain dari desa Cikarawang, juga ada dari Desa Babakan. Buku Kitabnya UNU. Desastian

 


latestnews

View Full Version