View Full Version
Selasa, 23 Oct 2012

Sekte Murji'ah Anggap Berhukum Selain Hukum Allah Hanya Maksiat Biasa

JAKARTA (voa-islam.com) - Pemahaman sesat Murji’ah lainnya menurut buku “Mewaspadai Penyimpangan Neo Murjiah” yang ditulis oleh ustadz Anung Al Hamat, Lc. M.Pd.I yakni, mereka memandang terjadinya kekafiran jika adanya faktor juhud (penolakan) maupun istihlal (penghalalan) di dalam hati. Hal ini seperti tertulis dalam buku tersebut di halaman 35.

“Mereka juga memandang kekafiran hanya terjadi karena hati, seperti juhud (penoakan) dan istihlal (penghalalan). Kekafiran dalam pandangan mereka tidak ada kaitannya dengan perkataan perbuatan.

Seseorang yang menghina Allah atau menginjak-injak Al-Qur’an  bagi mereka tidaklah kafir hingga orang tersebut meyakini kehalalan perbuatan atau perkataa tersebut. padahal Ahlussunnah dengan tegas menyatakan bahwa murni karena perkataan dan perbuatannya tersebut dia bisa kafir keluar dari agama sebagaimana yang telah dijelaskan dalam buku-buku ‘aqidah dan fiqh.”

Selain itu, aliran sesat Neo Murji’ah yang bisa kita saksikan saat ini menganggap berhukum dengan selain hukum Allah tidaklah kafir melainkan hanya sama seperti melakukan maksiat lainnya yang tidak mengeluarkan dari Islam.

...Atsar Ibnu Abbas dan selainnya yang sering dipermainkan oleh para penyesat yang mengaku sebagai ulama dan golongan lain yang berani terhadap agama, mereka jadikan sebagai alasan atau justufikasi untuk membolehkan undang-undang konvensional

Sikap tersebut disampaikan oleh ustadz Anung Al Hamat dalam bedah buku yang ia tulis (“Mewaspadai Penyimpangan Neo Murjiah”), di Pesantren Tinggi Al Islam, Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/10/2012). Lebih lanjut, di halaman 59-61 dalam buku tersebut, diungkapkan sebagai berikut.   

“Tidak berhukum dengan hukum Allah dianggap sama dengan dosa dan kemaksiatan lain yang tidak mengeluarkannya dari Islam. Mereka menyamakan dengan dosa seperti minum khamr, berzina dan mencuri yang tidak mengakibatkan pelakunya kafir keluar dari Islam. Selain itu ada dalil yang bersumber dari Ibnu Abbas yang senantiasa mereka dendangkan yaitu kufrun duna kufrin, kekafiran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama.

Dalam mengomentari pernyataan Ibnu Abbas, salah seorang ulama hadits Mesir, Syaikh Ahmad Syakir menyatakan (Hukmu Al Jahiliyah, hal. 39): “Atsar Ibnu Abbas dan selainnya yang sering dipermainkan oleh para penyesat yang mengaku sebagai ulama dan golongan lain yang berani terhadap agama, mereka jadikan sebagai alasan atau justufikasi untuk membolehkan undang-undang konvensional yang dibuat sendiri oleh manusia dan diberlakukan di negeri-negeri Muslim”

Inilah juga yang dirasakan oleh Syaikh Bakr Abu Zayd sehingga beliau menyatakan: “akibat lainnya, meremehkan urusan pemberlakuan syari’at Allah untuk mengadili manusia, bahkan mereka membantu orang yang berhukum kepada thaghut, padahal Allah memerintahkan untuk mengkufurinya. Dalam kita a’lamul muwaqi’in, Ibnul Qayyim berkata; bid’ah yang paling besar adalah meninggalkan kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul-Nya dan membuat hukum  baru yang menyelisihi keduanya.”

Dalam bukunya yang lain ia juga menyatakan: “Diantara pengaruh yang paling buruk dari paham ini (murji’ah) pada masa kita adalah syirku at tasyri’ (syirik dalam masalah undang-undang) yaitu dengan membolehkan keluar pada syari’at Allah Rabb bumi dan langit dan menjadikan undang-undang konvensional (sebagai gantinya). Perbuatan ini dalam persepektif murji’ah bukan  suatu bentuk kekafiran. Padahal sudah jelas bahwa meninggalkan hukum Allah bertentangan syari’at dan satu bentuk kecongkakan terhadap hukum-Nya serta sebagai bentuk perlawanan terhadap Allah dan Rasul-Nya.”

...Perbuatan ini dalam persepektif murji’ah bukan  suatu bentuk kekafiran. Padahal sudah jelas bahwa meninggalkan hukum Allah bertentangan syari’at dan satu bentuk kecongkakan terhadap hukum-Nya

Bahkan lebih dari itu, para masyayikh yang terkan paham Murji’ah pun begitu berani menyatakan bahwa orang yang meninggalkan hukum Allah menurut ijma’ ulama tidak kafir keluar dari Islam. Kalau pun kafir hanya sekedaf kafir seperti melakukan kemaksiatan lainnya.

Diantara yang menyatakan demikian adalah Khalid Al Anbari dalam bukunya “Al Hukmu Bighairi ma Anzalallah wa Ushul at Takfir fi Dhauil Kitab was Sunnah wa Aqwal Salafil Ummah. Buku ini pun telah dilarang di Saudi, sebab menurut Komisi Fatwa Arab Saudi buku tersebut mengandung paham Murji’ah yang menyimpang.

Untuk diketahui, Khalid Al Anbari adalah penulis kontemporer asal Mesir yang menetap di Saudi , beberapa bukunya sering dijadikan rujukan baik dalam kajian-kajian, penulisan artikel di majalah maupun daurah oleh kalangan salafi maz’um (kelompok yang sekedar mengaku-ngaku salafi) termasuk di Indonesia. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version