View Full Version
Selasa, 06 Nov 2012

10 Kesepakatan Damai Ditandatangani Pihak Bertikai di Lampung Selatan

LAMPUNG (VoA-Islam) -  Kedua pihak warga Kabupaten Lampung Selatan yang terlibat pertikaian dan bentrok di Balinuraga, Kecamatan Waypanji akhirnya menyepakati perdamaian. Masing-masing pihak menandatangani kesepakatan damai yang dilaksanakan di Balai Keratun, kantor gubernur Lampung, di Bandar Lampung, Minggu, setelah dimediasi oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat.

 Perjanjian tersebut dibacakan secara terbuka oleh wakil dari suku Bali dan suku Lampung yang bertikai, dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Berlian Tihang dan Sekda Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Ishak.

Penandatanganan perdamaian dilakukan oleh 20 orang tokoh perwakilan masing-masing, dengan rincian 10 orang perwakilan dari suku Lampung dan 10 orang suku Bali. Mereka yang menandatangani perjanjian tersebut adalah wakil keluarga korban meninggal, kepala desa, dan tokoh masyarakat di sana.

Dalam kesempatan itu, sehubungan dengan peristiwa tanggal 27-29 Oktober 2012 yang menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka, dan kerugian harta benda, Warga Desa Balinuraga, Kecamatan Waypanji, Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada warga suku Lampung di daerahnya.

"Dari lubuk hati paling dalam, kami warga Lampung dari suku Bali memohon maaf sebesar-besarnya kepada suku Lampung yang berdomisili di Lampung Selatan atau domisili lainnya di Lampung," kata salah satu tokoh Warga Bali, Nyoman Sudarsono, saat membacakan pernyataan permintaan maaf itu.

Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyepakati 10 poin perdamaian, antara lain sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Bumi Lampung Selatan.

Adapun 10 point kesepakatan yang ditandatangani dua kelompok warga yang bertikai diantaranya:

1. Kedua pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, kehamornisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Lampung Selatan.

2. Kedua pihak sepakat tidak akan mengulangi tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, rasa (SARA) sehingga menyebabkan keresahan, ketakutan, kebencian, kecemasan dan kerugian secara material khususnya bagi kedua belah pihak dan umumnya bagi masyarakat luas

3. Kedua pihak sepakat apabila terjadi pertikaian, perkelahian dan perselisihan yang disebabkan oleh permasalahan pribadi, kelompok atau golongan agar segera diselesaikan secara langsung oleh orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan

4. Kedua pihak sepakat apabila orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan tidak mampu menyelesaikan permasalahan seperti yang tercantum pada poin 3, maka akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta aparat pemerintahan desa setempat

5. Kedua pihak sepakat apabila penyelesaian permasalahan seperti tercantum pada poin 3 dan 4 tidak tercapai, maka tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan aparat pemerintahan desa setempat menghantarkan dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku

6. Apabila ditemukan oknum warganya yang terbukti melakukan perbuatan, tindakan, ucapan serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan dampak permusuhan dan kerusuhan, kedua pihak bersedia melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Dan jika pembinaan tidak berhasil, maka diberikan sanksi adat berupa pengusiran terhadap oknum tersebut dari wilayah Lampung Selatan

7. Kewajiban pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada poin 6 berlaku juga bagi warga Lampung Selatan dari suku-suku lainnya yang ada di Lampung Selatan

8. Terhadap permasalahan yang telah terjadi pada 27-29 Oktober yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun korban luka-luka, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun dibuktikan dengan surat pernyataan dari keluarga yang menjadi korban dan hal ini juga berlaku bagi aparat kepolisian

9. Kepada masyarakat suku Bali khususnya yang berada di Desa Balinuraga harus mampu bersosialisasi dan hidup berdampingan secara damai dengan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Lampung Selatan terutama dengan masyarakat yang berbatasan dan atau berdekatan dengan wilayah Desa Balinuraga Kecamatan Way Panji.

10. Kedua pihak sepakat berkewajiban untuk menyosialisasikan isi perjanjian perdamaian ini dengan lingkungan masyarakatnya.(desas/dbs)


latestnews

View Full Version