View Full Version
Jum'at, 29 Mar 2013

Inilah Pernyataan Lengkap Sikap PP Muhammadiyah Terhadap RUU Ormas

JAKARTA (voa-islam.com) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang dalam waktu dekat akan disahkan.

Bertempat di Kantor PP Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No.62 Jakarta, pada Kamis siang (28/3/2013), Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin didampingi sejumlah pengurus, menyampaikan pokok pikiran dan pernyataan sikapnya.

Pokok pikiran dan Pernyataan sikap yang merupakan hasil penelitian terhadap RUU Ormas di beberapa Universitas Muhammadiyah tersebut, dibacakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Dr. H. Agung Danarto, M.Ag, berikut pernyataan lengkapnya.

POKOK PIKIRAN DAN SIKAP

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

TERHADAP RUU ORMAS

Dilihat dari sisi politik pembangunan hukum (legal policy) kemauan untuk mengatur keberadaan masyarakat melalui sebuah undang undang tidak boleh lepas dari jaminan  konstitusi, UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian hak asasi manusia (HAM).

Upaya negara (pemerintah) untuk mengatur melalui UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan di masa lalu (Orba) telah mereduksi dan mengecilkan keberadaan dan raung gerak masyarakat sebagai sebuah kesatuan yang sebenarnya mempunyai otonomi tersendiri.

Otonomi masyarakat merupakan tatanan yang aslidan eksis. Kalaupun berusaha dipinggirkan keberadaannya akan tetap ada. Oleh sebab itukebijakan pembangunan hukum tidak boleh mengurangi apalagi menghilangkantatanan otonomi masyarakat yang seharusnya eksistensinya ditempatkan  berdampingan dengan negara. Pada waktu-waktu tertentu, yaitu ketikakekuasaan negara melemah, maka kekuatan otonomiakan munculmenjadi penjaga dan mendayagunakan perannya untuk menjalankan tugas kemaslahatan umum, yang dibutuhkan adalah model pembangunan hukum (UU) yang bersifat responsif.

Pembangunan hukum responsif diharapkan  merupakan politik hukum yang mampu mendukung tujuan berbangsa dan bernegara  dalam transformasi global, baik dalam skala nasional, regional maupun internasional. Politik pembangunan hukum nasional yang demikian diharapkan akan dapat menghasilkan  produk hukum yang sesuai dengan cita kehidupan bangsa yang merdeka, berdaulat di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam kancah global.

A.    PANDANGAN UMUM

  1. PP Muhammadiyah memandang bahwa alam fikiran yang sejatinya harus melatar belakangi munculnya RUU Ormas adalah keinginan untuk menciptakan iklim sosial-politik yang kondusif yang mengedepankan nilai-nilai demokrasi. UU Ormas haru memiliki spirit untuk mendorong terbentuknya masyarakat sipil yang mandiri, harmonis, produktif dan partisipatif dalam menjunjung kedaulatan bangsa. Pemerintah harus memiliki paradigms baru dalam menyikapi fenomena menguatnya masyarakat sipil.m Paradigma baru yang dimaksud adalah cara pandang yang mengedepankan: (1) peran fasilitatif-mediatif ketimbang regulatif-administratif semata-mata; serta (2) upaya-upaya untuk mendorong harmonisasi dan demokratisasi di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
  2. Dalam hubungannya antara hukum dan masyarakat, pembuatan dan keberadaan hukum tidak lepas dari cerminan masyarakat yang akan diaturnya.
  3. Terdapat beberapa pokok pikiran yang dapat diapresiasi dari kehadiran RUU ini, antara lain: 1) RUU Ormas ini mendorong agar organisasi-organisasi masyarakat sipil dapat menjaga dan memperkuat akuntabilitasnya, baik akuntabilitas visi, program, finansial mapun akuntabilitas sumberdaya manusia; 2) RUU Ormas ini setidaknya bertujuan untuk memperbaiki UU No 8 Tahun 1985 yang dipandang terlalu sarat politik dan membelenggu iklim demokrasi di Indonesia serta resisten terhadap independensi kekuatan sipil; dan 3) RUU Ormas ini juga mengisyaratkan bahwa pemerintah berkeinginan untuk membangun dan memberdayakan organisasi-organisasi masyarakat sipil; 4) pemerintah sudah lebih bersikap demokratis dengan mengalihkan otoritas yang dimilikinya untuk membubarkan sebuah ormas kepada pengadilan. Meskipun demikian, RUU Ormas ini mengandung pasal-pasal yang masih kontroversial, sangat layak diperdebatkan, dan multi-interpretasi, di mata masyrakat Indonesia yang plural dan dinamis, sehingga perlu untuk dikaji lebih jauh. RUU ini terkesan semakin memberikan ruang yang sempit untuk mengekspresikan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat. Hal itu ditandai oleh beberapa hal sebagai berikut: 1) semakin ketatnya persyaratan-persyaratan administratif yang harus penuhi oleh masyarakat dalam mendirikan dan mengelola organisasi-organisasi sosial; 2) kontrol negara yang terlalu kuat terhadap organsiasi masyarakat sipil, dan dalam konteks tertentu dianggap terlalu jauh memasuki ‘dapur’ ormas; 3) beberapa pasal dari RUU tumpang tindih dengan UU yang lain, seperti UU Yayasan No. 28 Yahun 2004.
  4. Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga melihat bahwa munculnya RUU Ormas ini dilatar-belakangi oleh paradigma keamanan, seperti fenomena kekerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat maupun tindakan-tindakan yang diklasifikasikan sebagai aksi terorisme. Meski demikian, beberapa pasal yang ditujukan untuk menjustifikasi langkah keamanan oleh pemerintah, boleh jadi diterapkan kepada organisasi masyarakat sipil lainnya yang bersikap oposisi terhadap penguasa yang ada.

B.     TANGGAPAN TERHADAP DRAFT RUU TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

  1. Batasan Ormas, yang dimaksud ormas (Pasal 1) hanya mengatur ormas yang didirikan sukarela oleh warga negara Indonesia, dan ormas asing bersifat nirlaba yang didirikan oleh warga negara asing dan melakukan kegiatan di Indonesia. Tampak ada kesan pembuat RUU menempatkan keberadaan ormas yang begitu banyak di Indonesia sebagai bagian dari dinamika sedang tumbuhnya masyarakat sipil (civil society) sebagai ancaman yang harus diatur sedemikain rupa, sehingga nantinya tidak menyulitkan peran pemerintah untuk mengontrolnya. Padahala selama ini peran masyarakat begitu berarti dalam melakukan memfasilitasi, memberdayakan masyarakat dan sebagai mediator dalam mengatasi beragai sengketa masyarakat. Pemahaman ormas juga terkesan digenalisir, antara ormas yang sedang tumbuh dan ormas yang sudah eksis, seperti ormas keagamaan Muhammadiyah dan  NU, yang kegiatannya dan perannya begitu besar dan telah ada sebelum negara ini diproklamasikan.
  2. Asas (Pasal 2), substansi dan semangatnya akan mengarah pada pengaturan pada asas yang bersifat tunggal, yakni Pancasila. Kalaupun dibolehkan adanya ciri tertentu (Pasal 3) asal tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Padahal selama ormas Islam khususnya tidak permasalahan dimana letak pertentanggannya, karena itu mestinya pembuat UU berpikir jernih, yakni tidak perlu mengungkap persoalan lama yang mempertentangkan pancasila dan agama, karena masalahnya sudah jelas dan final. Kalau redaksi pasal 2 dikhawatirkan menjadi alat yang ampuh (represif) untuk menekan ormas yang selama ini dianggap menyimpang dari idologi pancasila. Di sinilah UU yang dihasilkan akan bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat yang ampuh bagi pelaksanaan ideologi Negara.
  3. Wilayah Ormas (Pasal 8 dan Pasal 23, 24, 25, 26 dan 27), hanya meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota akan menyulitkan posisi Muhammadiyah dan NU yang selama ini sudah melebarkan sayapnya sampai ke luar negeri.
  4. Sumbangan Ormas (Pasal 61ayat 3) dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Konsep ini akan menyulitkan Ormas keagamaan, seperti Muhammadiyah yang selama ini menerima sumbangan atau wakaf dari pihak pihak yang tidak mau disebutkan namanya dengan alasan menjaga keikhlasan dan khwatir ria berupa sumbangan dari hamba Allah yang tidak mau disebutkan namanya.
  5. Larangan menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila (Pasal 61ayat 4) bisa bersifat multi tafsir. Sekalipun yang dimaksud adalah paham komunisme, maxisme, leninisme, kapitalisme dan leberalisme tetapi oleh aparat penegak hukum bisa  ditafsirkan lebih luas, termasuk pada era global siapa yang bisa membendung pengaruh paham liberalisme dan kapitalisme.
  6. Dari struktur kelembagaan, yakni lembaga pemerintah yang paling bertanggung jawab, yakni Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam pendaftaran, pengawasandan tidakan yang bersifat administratif juga bermasalah. UU tersebut diagendakan dalam rangka menciptakan keamanan, ketertibandan stabilitas masyarakat dalam pola yang bersifat tunggal,tanpa memikirkan dampaknya yang lebih luas berupa tidak berkembangnya masyarakat sipil sebagai kekuatan kelas menengah yang amat dibutuhkan sebagai pilar penyangga bangsa yang besar.

C. SIKAP TERHADAP RUU ORMAS

Setelah mencermati Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sekarang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammadiyah menyatakan:

  1. Draft RUU Ormas yang dibahas DPR, potensial membatasi kebebasan berserikat, memperlemah kreativitas dan perilaku represif dari aparatur pemerintahyang bertentangan dengan UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
  2. Muhammadiyah mendesak kepada DPR untuk menghentikan seluruh proses pembuatan Undang-undang Ormas. Pembahasan UU Ormas potensial menimbulkan kegaduhan dan instabilitas politi, terutama menjelang pemilu 2014 yang memerlukan suasana yang kondusif, stabil dan dinamis.
  3. Dalam rangka menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat, pemerintah hendaknya berusaha melaksanakan Undang-undang Yayasan,sebagaimana mestinyadan memprioritaskan penyelesaian RUU Perkumpulan. Pembahasan RUU Ormas tidak urgent dan tidak diperlukan oleh masyarakat.

Jakarta, 28 Maret 2013

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sekretaris Umum, 

 

Dr. H. Agung Danarto, M.Ag

Ketua Umum,

 

Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, MA.  

 


latestnews

View Full Version