View Full Version
Ahad, 05 May 2013

TPM Aceh: Buraq dalam Lambang Aceh Lecehkan Islam

BANDA ACEH (voa-islam.com) - Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh, Safaruddin, SH meminta Pemerintah Aceh dan Kemendagri melibatkan ulama dan tokoh tokoh masyarakat Aceh dari berbagai unsur yang merefleksikan keterwakilan Islam, sejarah, adat istiadat dan ciri khas Aceh, dalam membahas revisi Qanun Aceh No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, hal ini dikarenakan Qanun adalah sebuah regulasi yang mengikat seluruh masyarakat Aceh dan harus diterima secara baik dalam masyarakat Aceh.

"Penyusunan regulasi untuk Aceh harus selalu mendahulukan nilai-nilai keislaman baru diikuti dengan norma lainnya. Qanun bendera dan lambang selain bertentangan dengan PP 77 tahun 2007 juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang telah di gariskan dalam Al Qur'an yang menjadi pedoman hidup seluruh umat Islam di dunia," ungkap Safaruddin dalam rilisnya yang diterima redaksi voa-islam.com, Ahad (5/5/2013).

Permasalahan dalam Qanun ini timbul akibat dalam penyusunannya tidak melibatkan unsur ulama dan tokoh masyarakat Aceh dari berbagai unsur, tapi lebih mengedepankan arogansi DPRA, ini juga tidak sejalan dengan sejarah Kejayaan Kerajaan Aceh yang dalam membuat sebuah aturan selalu melibatkan para Ulama dan tokoh-tokoh masyarakat.

Penggambaran Buraq dalam lambang Aceh itu menurut TPM termasuk dalam mendustai ayat-ayat Al Qur'an, dan melecehkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sama seperti kaum musrikin mendustakan Malaikat-Malaikat Allah, yang dalam Al Qur'an Allah SWT berfirman:
"Mereka menjadikan malaikat malaikat yang mereka itu adalah hamba Allah Yang Maha Permurah, sebagai seorang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaikat malaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban" [QS.az-Zukhruf (43):19]

Al Qur'an menolak keyakinan tersebut antara lain dengan firman- Nya: "Tanyakanlah kepada mereka (orang orang kafir Mekkah): 'Apakah untuk Tuhanmu anak-anak perempuan dan anak-anak laki-laki, atau apakah kami menciptakan malaikat-malaikat berupa perempuan dan menyaksikan (nya). Ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka dengan kebohongannya benar-benar mengatakan: 'Allah beranak. Apakah Tuhan memilih (mengutamakan) anak perempuan daripada anak laki-laki? Apakah yang terjadi padamu? Bagaimana (caranya) kamu menetapkan? Maka,apakah kamu tidak memikirkan? Atau apakah kamu memunyai bukti yang nyata?" [QS.ash-Shaffat (37): 149-156].

Aceh sebagai daerah Khusus bersyariat Islam dan di sebut sebagai Serambi Mekkah karena ketaqwaannya rakyatnya kepada Allah SWT, dan ini harus dihormati oleh semua pihak.

"Untuk itu TPM menyeru kepada Pemerintah Aceh dan Mendagri agar dalam evaluasi revisi Qanun Bendera dan Lambang sebaiknya melibatkan ulama dan umara di Aceh agar berlakunya Qanun tersebut dapat diterima secara baik dalam masyarakat Aceh dan bukan menjadi pemicu perpecahan umat di Aceh yang sedang menikmati perdamaian setelah sekian lama didera konflik," tutupnya. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version