View Full Version
Rabu, 05 Jun 2013

Bodoh!! Sang Penggugat Bernafsu untuk Bubarkan MUI Pusat & MUI Jatim

JAKARTA (voa-islam.com) – Fatwa MUI Jatim dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim secara legal formal hanya mengikat warga di wilayah Jawa Timur, tetapi dampak dan pengaruhnya dapat meluas hingga manapun juga. Demikian dikatakan Teguh Sugiharto selaku penggugat dalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Teguh khawatir, kemungkinan sewaktu-waktu terjadi penyerangan serupa terhadap kelompok Syiah sebagai akibat dari Fatwa MUI Jatim dan Pergub Jatim. Dengan dalih itu, MUI Jatim dan Gubernur Jatim dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian berupa gangguan terhadap ketenangan hidup kaum Syiah.

Sang penggugat kemudian memohon kepada Ketua PN Jakpus untuk menyatakan Pergub Jatim No. 55 Tahun 2012 batal demi hukum dan mencabut Pergub tersebut. Teguh juga memohon kepada Ketua PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan Fatwa MUI Jatim batal demi hukum dan mencabut keputusan Fatwa MUI tersebut tentang Kesesatan Ajaran Syiah.

Teguh menilai, Fatwa MUI Jawa Timur bertentangan dengan Pancasila, (khususnya sila pertama ) dan UUD 45 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2).

Dengan merujuk UU No 8 Tahun 1985 (sebuah organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45), Teguh mendesak Ketua PN Jakpus agar membubarkan MUI Jawa Timur. Adapun lembaga yang berwenang untuk membekukan pengurus pusat dan membubarkan ormas adalah Pemerintah.

“Dengan demikian, Gubernur Jatim telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membekukan/membubarkan organisasi kemasyarakatan MUI Propinsi Jatim yang telah melanggar Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, Ketua PN Jakpus diminta menghukum Gubernur untuk melaksanan kewajiban hukumnya, yaitu membekukan/membubarkan organisasi kemasyarakatan MUI Prop Jatim ,” tandas Teguh ngawur.

Belum cukup sampai disitu, Teguh memohon Ketua PN Jakpus untuk menghukum Gubernur Jatim dan MUI Jatim untuk memasang iklan permohonan maaf, sedikitnya di dua Surat Kabar Nasional dengan redaksi dan format yang ditentukan oleh penggugat (Teguh).

Teguh selaku penggugat juga memohon kepada Ketua PN Jakpus untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar) per hari yang harus dibayar Gubernur Soekarwo dan MUI Jawa Timur.

Ketua MUI Pusat KH. Sahal Mahfudz juga menjadi sasaran gugatanTeguh. MUI Pusat dianggap tidak melakukan upaya untuk membatalkan Keputusan Fatwa MUI Jawa Timur. MUI Pusat pun dimohon untuk memasang iklan permohonan maaf di dua surat kabar nasional. Termasuk membayar uang sebesar Rp. 1 M. Jadi bukan hanya MUI Jatim yang ingin dibubarkan Teguh, tapi juga MUI Pusat.

Presiden SBY pun dinilai Teguh telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pembiaran dengan tidak membekukan/membubarkan organisasi kemasyarakatan MUI yang dituding telah melanggar Pancasila dan UUD 1945.  SBY pun dimohon untuk memasang iklan permohinan maaf yang sama,dan membayar uang paksa dengan nilai yang sama (RP 1 M).[desastian]


latestnews

View Full Version