View Full Version
Selasa, 03 Sep 2013

MMI Nyatakan Perang Melawan Ajang Pamer Aurat Miss World di Indonesia

YOGYAKARTA (voa-islam.com) – Tak diragukan lagi, seharusnya rencana gelaran Miss World dibatalkan sesegera mungkin dengan melihat eskalasi penolakan dari masyarakat dan tokoh bangsa yang terus meningkat.

Ajang pamer aurat Miss World yang rencananya diadakan di Nusa Dua Bali dan Bogor Jawa Barat pada 28 September 2013 mendatang tersebut, kini mendapatkan penolakan secara resmi dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Berikut ini, pernyataan sikap selengkapnya dari MMI terkait rencana ajang buka-bukaan aurat pengundang adzab Miss World yang dikirim kepada voa-islam.com pada Selasa (3/9/2013) siang dari Yogyakarta.

Pernyataan Perang Melawan Penyelenggaraan Miss World di Indonesia

# MENIMBANG:

  1. UUD 45 Ps. 29 ayat (1) menyatakan bahwa Negara dan bangsa Indonesia ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Deklarasi HAM Ps. 29 ayat 2, menyatakan: “Kebebasan dalam melakukan apapun wajib memenuhi syarat-syarat moral, ketertiban umum dan keselamatan umum yang patut dalam masyarakat demokratis.”
  3. Pemerintah dan negara Republik Indonesia wajib melaksanakan konstitusi dan amanah UUD 45.
  4. Ajaran Islam melarang eksploitasi tubuh wanita untuk kepentingan apapun. Al-Qur’an memerintahkan untuk menjauhi pamer aurat, baik laki maupun perempuan.” (QS. An-Nur: 24: 30-31).

# MEMPERHATIKAN:

  1. 1. Kegiatan Miss World merusak martabat perempuan Indonesia dan menghancurkan moral bangsa, karena budaya perempuan Indonesia malu memamerkan auratnya di depan umum.
  2. Kewajiban negara untuk melindungi moral dan ajaran agama segenap rakyat Indonesia dari upaya yang merusak.
  3. Penyelenggaraan Miss World di Indonesia merupakan perlawanan terhadap budaya dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengaku sangat menjunjung tinggi rasa malu. Dalam hal ini penyelenggara Miss World terindikasi melakukan pelecehan terhadap etnis bangsa Indonesia serta agamanya oleh etnis tertentu. Sebagai bukti, sikap tidak peduli terhadap protes yang disuarakan seluruh lapisan masyarakat.

# MEMUTUSKAN:

  1. Menyatakan PERANG terhadap penyelenggaraan acara Miss World di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Menuntut pemerintah Indonesia untuk membatalkan penyelenggaraan Miss World tersebut.
  3. Menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, apapun agamanya, untuk menggagalkan penyelenggaraan Miss World tersebut.

Yogyakarta, 3 September 2013

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

  • Irfan S. Awwas (Ketua)
  • M. Shabbarin Syakur (Sekum)

Menyetujui Amir Majelis Mujahidin

(Al-Ustadz Muhammad Thalib)


latestnews

View Full Version