View Full Version
Kamis, 07 Nov 2013

Hukum NKRI Kiamat! Hakim PN Bekasi Diskorsing 1 Tahun karena Judi

JAKARTA (voa-islam.com) Dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung merekomendasikan pemecatan terhdap ketiga hakim tersebut karena  perbuatan mereka terindikasi melanggar  perilaku dan kode etik hakim

Salah satunya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Sintong Monogari Siahaan dijatuhi skorsing 1 tahun penjara karena main judi. Adapun tuduhan awal yaitu perbuatan cabul tidak terbukti sehingga Sintong lolos dari ancaman pemecatan. 

"Para hakim tersebut mempunyai hak untuk membela diri di persidangan MKH," tulis siaran pers MKH, Rabu 6 November 2013.

Ketiga hakim yang  diduga melakukan pelanggaran perilaku dan kode etik adalah Raja MG Lumban Tobing  yang bertugas di  Pengadilan Negeri Binjai. Hakim ini  direkomendasikan KY untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Kedua, hakim Vica Natalia  yang  ditempatkan  di Pengadilan Negeri Jombang. MA merekomendasikan hakim  wanita ini untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Terakhir, hakim Sintong Monogari Siahaan  yang  bertugas  di  Pengadilan Negeri Bekasi. Dia  direkomendasikan oleh KY untuk diberhentikanan secara tetap dengan hak pensiun.

Komisioner KY Taufiqurrahman mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim  Raja Lumban Tobing  adalah diduga  kuat  mengkonsumsi  narkotika dan bahan berbahaya (Narkoba).

"Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Vica dan hakim Sintong  diduga melakukan perbuatan cabul," ujarnya.

Indonesia Kiamat! Penguasa korupsi, hakim judi dan cabul, polisi selingkuh dengan hakim, jaksa narkoba, innalillahi wa inna ilayhi rojiun! 

Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari Iman Anshori Saleh, Taufiqurrahman, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Abdul Gani Abdullah, Soltony Mohdally dan Yulius menyatakan hukuman lebih ringan karena MKH mempertimbangkan Adria adalah hakim yang masih muda dan sudah tidak berhubungan dengan pria yang dia selingkuhi. 

Beda dengan hakim selingkuh lainnya, Hakim Adria, beda pula Vica. Hakim yang mengusai bahasa Perancis dan bahasa Inggris itu harus menanggalkan jubah kebesarannya. Alasan pemberhentian itu antara lain karena Vica beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di malam hari yaitu dalam rumah padahal terlapor tinggal sendiri di rumahnya. 

"Saya menerima putusan majelis kehormatan hakim yang dijatuhkan kepada diri saya. Tetapi ada poin yang tidak saya terima salah satunya poin hubungan percintaan, berpacaran atau hubungan perselingkuhan," ujar Vica.

Hakim Sintong dilaporkan pemilik kafe Rosida Situmorang. Dalam laporannya, Rosida menyertakan CD berisi foto-foto Sintong tengah bermain judi di sebuah kamar hotel di Bekasi bersama teman-temannya. Dalam foto itu, terdapat setumpuk uang dan kartu permainan. Selain itu, terdapat juga foto dengan perempuan pemandu lagu. 

Setelah mendengarkan pledoi Sintong, tuduhan perbuatan cabul tidak terbukti. Namun foto yang menunjukkan Sintong bermain judi bersama teman-temannya diakui oleh Sintong. Atas dasar ini, maka Sintong dijatuhi sanksi lebih ringan dari rekomendasi awal yaitu pemecatan.

"Terlapor mengaku perbuatannya berjudi dan mengakui tidak akan mengulangi lagi, dan menjatuhkan hukuman non palu selama satu tahun," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Ibrahim dalam sidang di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013)." ujar Ibrahim.

Anehnya, usai mendengar vonis ini, Sintong tidak kuasa menahan kegembirannya. Istrinya yang ikut mendampingi, Intan Danuari, langsung memeluk dan mencium pipi Sintong sambil menangis.

Bah, Apapula Hukum di Indonesia! Hakim Cabul Sintong Senasib Hakim Zina Vica.

Prahara rumah tangga hakim cabul dari Pengadilan Negeri Jombang, berujung kepada pemecatan karena berselingkuh dengan 5 Pria!
Hakim dari Pengadilan Negeri Jombang,  Vica Natalia (41), berujung kepada pemecatan. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2013), memutuskan Vica bersalah melanggar kode etik hakim sehingga diberhentikan dengan hormat namun masih mendapatkan hak pensiun.

 

 

Pada awal 2013, Vica dilaporkan oleh suaminya telah melakukan perselingkuhan dan perzinahan, padahal mereka masih terikat status sebagai suami-istri. Proses perceraian masih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

1 dari 5 Laki-laki yag di selingkuhi Hakim Vica di Jombang adalah seorang Kapolres...

HR diketahui merupakan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Depkumham) Jakarta. Dalam laporannya, HR menuding Vica tidak saja berselingkuh dengan satu orang, melainkan dengan beberapa orang berbeda.

Di antaranya bersama PG asal Surabaya, FS warga asal Bandung, GA asal Sulawesi Tengah, SS asal Surabaya, dan Ag. Di antara profesi yang disandang laki-laki itu adalah hakim, Kapolres, pengusaha, dan keluarga sendiri.
Laporan suami Vika melayang ke banyak lembaga, seperti ke PN Jombang, Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, dan Komisi Yudisial. Setelah melakukan pemeriksaan, termasuk memanggil sejumlah saksi, Majelis Kehormatan Hakim akhirnya menyidangkan Vica dengan putusan pemecatan.

Sidang MKH berlangsung tertutup. Majelis diketuai hakim agung Suwardi, dibantu hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul, serta empat komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus. (muhammad/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version