View Full Version
Rabu, 08 Jan 2014

Sekolah Larang Siswi Muslimah Berjilbab: Langgar Konstitusi

* Gambar: SMAN 2 Denpasar

JAKARTA (voa-islam.com) – Mengemukanya kasus Anita Whardani, siswi muslimah di SMAN 2 Denpasar, Bali yang tidak diperkenankan memakai jilbab saat bersekolah mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Zainudin yang menyatakan mengenakan jilbab adalah hak asasi termasuk siswa sekolah. Hak asasi ini juga dilindungi UUD 1945, sehingga peraturan sekolah tak boleh melanggar konstitusi negara.

"Kalau pun sekolah boleh membuat aturan sendiri, aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tutur Zainudin yang dirilis ROL, Selasa (7/1/14) malam.

Menurut Zainudin, jilbab merupakan bagian dari menjalankan UU Sisdiknas. Di UU Sisdiknas ditekankan tujuan pendidikan adalah mendidik anak didik untuk beriman dan bertaqwa. "Kalau jilbab dilarang berarti bertentangan dengan UUD 45 dan UU 20 th 2003 tentang sisdiknas."

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi diskriminasi terhadap pelajar muslimah di SMAN 2 Denpasar-Bali melalui aturan tertulis dan aturan tidak tertulis dari pihak sekolah. Para siswi muslimah dilarang mengenakan jilbab yang diwajiban dalam Islam saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolahnya.

Kasus ini di antaranya menimpa Anita Whardani, yang saat ini duduk di bangku kelas XI SMA itu. Gadis cantik yang sebenarnya sudah memakai jilbab sejak SMP itu tetap ingin memakai jilbabnya ke sekolah. Perjuangannya mendapat jawaban menyakitkan dari beberapa oknum guru, agar Anita bersekolah di sekolah lain saja jika ingin tetap mengenakan jilbabnya. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version