View Full Version
Kamis, 08 May 2014

Sampai Kiamat Tidak Habis, KPK Memanen Koruptor Dari Ketua BPK, Bupati, dan Walikota

JAKARTA (voa-islam.com) - Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan  di rumah pribadinya di Perumahan Yasmin, sektor 2, Jalan Wijaya Kusuma Raya No. 103, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu malam, 7/5/2014.

Bersama dengan Rahmat Yasin ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK itu berjumlah lima orang. Dan petugas juga membawa sebuah kardus serta dokumen dari kediaman Rahmat Yasin.

Dibagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar 2006-2012, penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup yang menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) selaku Walikota Makassar saat itu sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu, 7/5/2014.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Ilham Arif Sirajuddin adalah politisi Partai Demokrat yang menjabat dua periode sebagai Walikota Makassar yaitu 2004-2009 dan 2009-2013, Ilham akan mengakhiri masa jabatannya pada 7 Mei 2014.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Traya Tirta Makassar (Rp38,1 miliar), PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu (Rp 455,25 miliar), kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar dan kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development dengan potensi kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Ketua Dirjen Pajak dan Ketua BPK Hadi Purnomo. Kekayaan Hadi Purnomi lebih dari 35 miliar, dan menyebar sampai ke Los Angeles. Sungguh luar biasa.

Indonesia memang 'gudangnya' koruptor. Lanjutkan KPK membasmi manusia busuk dari Republik ini. Koruptor  di Indonesia tidak akan pernah habis sampai hari kiamat.  (afgh/dbs/voa-islam).


latestnews

View Full Version