View Full Version
Rabu, 12 Nov 2014

Walikota Bandung Ridwan Kamil Mendukung Penghapusan Kolom Agama di KTP

BANDUNG (voa-islam.com) - Walikota Bandung Ridwan Kamil, yang pernah belajar di Amerika itu, dan belakangan ini namanya meroket berkat pemberitaan oleh Kompas dan Tempo serta media telivisi, mendukung pengosongan kolom agama di KTP.

Sebaliknya, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin, menegaskan menolak pengosongan kolom agama di KTP. Karena Indonesia menganut falsafah Pancasila, yang sila pertamanya 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. "Indonesia bukan negara atheis", tegasnya.

Namun, di tengah hiruk pikuk, tentang rencana Kemendagri menghapuskan Walikota Bandung Ridwan Kamil menyetujui gagasan pengosongan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP). Ridwan Kamil menyatakan dirinya tidak keberatan dengan gagasan pengosongan kolom agama tersebut.

"Tidak masalah dengan usulan tersebut. Kita ini terlalu sibuk dengan hal-hal yang bersifat simbolik. Jadi kalau ini tujuannya untuk kemajuan bangsa, kita ini terlalu berkutat di bagian 'kosmetiknya'," kata Ridwan kepada wartawan di sela peringatan ulang tahun Habibie Center, Jakarta, Selasa (20/10) malam. 

Menurut Ridwan pengosongan agama itu tidak akan memberi pengaruh yang besar terhadap kemajuan bangsa Indonesia. 

"Coba dilihat lagi, jangan terlalu menghabiskan energi untuk 'penampakan' saja, lebih baik energi tersebut dialihkan untuk bagaimana (caranya) mengembangkan toleransi, kemajuannya dan kebudayaanya," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan bahwa kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk tak wajib diisi oleh warga yang memeluk keyakinan di luar enam agama yang diakui pemerintah Indonesia.

“Dasarnya kan menurut Undang-Undang ada enam agama yang sah. Kami (pemerintah) sebagai pelaksana terikat pada UU,” kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

Menanggapi usulan ini, Kementerian Agama mengatakan saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. RUU tersebut nantinya mengatur persoalan agama bagi mereka yang menganut kepercayaan di luar agama mayoritas di Indonesia, seperti aliran-aliran kepercayaan.

"Bagaimana kolom agama diisi oleh mereka yang menganut agama di luar enam agama besar akan diatur oleh RUU Perlindungan Umat Beragama ini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

Indonesia semakin permisif dengan dikosongkan kolom agama. Bangsa Indonesia akan menjadi bangsa tanpa indentitas. Indonesia dan rakyatnya akan kehilangan watak dasarnya yang agamis, dan menjadi bangsa yang sekuler, di tengah-tengah perubahan global.  [jj/dbs/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version