View Full Version
Rabu, 24 Dec 2014

Gugatannya Ditolak, Raden Nuh Akan Laporkan Hakim PN Jaksel ke MA

JAKARTA (voa-islam.com) - Pengacara Raden Nuh, Junaidi SH, berencana akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hiswandi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul ditolaknya gugatan praperadilan penahanan kasus akun Twitter @Triomacan2000. 

Junaidi menilai hakim tunggal yang menyidangkan perkara praperadilan itu dianggap tak adil lantaran pelanggaran yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya terkait penahanan dan penangkapan Raden Nuh tak dipertimbangkan hakim dalam putusannya. 

"Kita akan melaporkan hakim ke Mahkamah Agung karena tidak adil dalam membuat keputusan. Setelah laporan ke MA, kita juga akan membuat laporan ke Komisi Yudisial," ujar Junaidi kepada VoA Islam melalui sambungan telepon, Selasa (23/12). 

Raden Nuh melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolri casus quo Kapolda Metro Jaya selaku termohon ke PN Jaksel pada Senin (8/12). 

Pihak Raden Nuh menilai penangkapan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya tanpa didasari bukti permulaan yang cukup dan dinilai melanggar undang-undang dan hak asasi manusia.

Salah satu kuasa hukum Raden Nuh dari Jaringan Advokat Publik, Eggi Sudjana, mengatakan, Raden Nuh yang dilaporkan oleh Abdul Satar pada 29 Oktober 2014 dengan tuduhan telah melakukan ancaman dan pemerasan, langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka juga ditahan tanpa dipanggil dan diperiksa lebih dulu sebagaimana diatur ketentuan UU 8 /1981 dan Peraturan Kapolri.

Atas perlakukan tak adil itu, Raden Nuh melalui pengacaranya telah melaporkan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan oleh oknum Ditkrimsus Polda Metro Jaya kepada Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan ini terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik & profesi yang dilakukan oknum Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2014.

Pemeriksaan terhadap oknum-oknum Polda Metro Jaya sudah mulai diproses Divpropam Maves Polri sejak tanggal 11 Desember 2014 lalu, berdasarkan surat Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri bernomor: B/2253-b/XII/Divpropam, telah memulai proses pemeriksaan terhadap para pejabat Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan oleh Divpropam itu berdasarkan Nota Dinas Kadiv Propam Polri Nomor: R/ND-103-b/XII/2014/Divpropam

Eggi menegaskan bahwa Raden Nuh dikriminalisasi Abdul Satar, pengusaha konglomerat pemilik PT Tower Bersama Infrastruktur TBk (TBIG) dan PT Solusindo Kreasi Pratama, karena Raden gencar mengungkap korupsi PT Telkom bermodus akusisi 13.7 persen saham TBIG senilai Rp 11,6 triliun dengan mekanisme pembayaran tukar guling saham 100 persen saham Mitratel, anak perusahaan PT Telkom yang merupakan kompetitor utama TBIG dan SKP, milik Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono.

"Di samping mendesak KPK mengusut korupsi Rp 26 triliun oleh PT Telkom dalam kesepakatan akusisi TBIG. Raden Nuh juga telah mendesak Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan korupsi MPLIK di Telkom sebesar Rp 78,5 miliar yang didduga dilakukan oleh Arief Yahya, Alex J Sinaga, Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono," ujar Eggi Sudjana. [robiawan/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version