View Full Version
Rabu, 07 Jan 2015

Banyak Nabrak Aturan, MPR Bisa Impeach Jokowi

JAKARTA (voa-islam) - Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman menilai Presiden Jokowi telah melanggar UUD 45, terkait dengan menentukan bahan bakar minyak (BBM) kepada mekanisme harga pasar.

"Kebijakan ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 45, yakni melarang penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar," kata Jajat dalam keterangan persnya, Selasa (6/1).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya menyatakan, pemerintah bertanggung jawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat tertentu. MK menolak penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar. MK juga  membatalkan UU Nomor 22/2001 Pasal 28 ayat 2 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas).

"Dengan menyerahkan harga BBM mengikuti pasar berarti Presiden Jokowi telah melangar UU Migas dan Keputusan MK," sebut Jajat.

Ia melanjutkan, seharusnya Presiden Jokowi sadar, bahwa harga BBM tidak boleh dilempar ke pasar, sesuai amanah UU Migas. Dengan melempar harga BBM ke pasar, Jokowi telah melanggar UU Migas. "Ini menambah deretan UU yang telah dilanggar oleh Jokowi selama menjabat jadi Presiden, seperti UU APBN," ujar dia.

Jajat menambahkan, adalah hal yang wajar jika saat ini banyak pihak yang meragukan berbagai kebijakan yang dikeluarkan Jokowi. Pasalnya, dalam setiap pengambilan kebijakannya Jokowi terkesan meremehkan berbagai aturan yang berlaku, hal ini dapat dilihat dari sikap Jokowi yang melangar menabrak aturan seenaknya.

"Adanya wacana dari DPR yang akan menggunakan haknya kepada pemerintah merupakan langkah tepat. Pasalnya, masyarakat saat ini hanya bisa berharap pada DPR, apakah akan mendukung kebijakan yang jelas-jelas telah melanggar aturan atau malah akan mendukung. MPR bisa saja melengserkan Presiden Jokowi tahun ini, " tandas dia. [robiawan/voa-islma.com]


latestnews

View Full Version