View Full Version
Jum'at, 24 Apr 2015

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin: Siti Zaenab Telah Menjadi Hafidzah

JAKARTA (voa-islam.com) - Musibah mendatangkan hikmah. Barangkali kalimat itulah yang pantas dikenakan pada Siti Zaenab, TKW yang baru saja dihukum mati di Arab Saudi karena kasus pembunuhan majikannya yang terjadi tahun 1999 lalu.

Kepada voa-islam.com seusai pengumuman rencana judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/4) nanti terhadap tiga undang-undang (UU Ketenagalistrikan, UU Sistim Lalu Lintas Devisa dan Sistim Nilai Tukar, serta UU Penanaman Modal), Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Ketua Umum MUI Pusat, Din Syamsuddin menjelaskan dirinya tahu persis kasus Siti Zaenab yang terjadi tahun 1999 lalu. Sebab waktu itu dia masih menjabat sebagai Dirjen Binapenta (Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja) Depnaker tahun 1998-2000.

“Waktu itu saya masih menjabat sebagai Dirjen Binapenta Depnaker, sehingga saya ikut menanggani kasus Siti Zaenab yang dituduh membunuh majikannya di Arab Saudi,” ungkap Din yang fasih berbahasa Arab dan Inggris tersebut.

Menurut Din, selama 16 tahun dalam tahanan di penjara Madinah, Siti Zaenab telah berhasil menjadi hafidzah dengan mampu menghafalkan 30 juz Al Qur’an.

“Kita berdoa semoga hafizhah Siti Zaenab diampuni segala dosanya dan mendapat husnul khatimah, aamiin,” ujar Ketua Umum MUI Pusat tersebut.  

Agar kasus Siti Zaenab dan terakhir kasus Karni tidak lagi terulang di Arab Saudi, Din Syamsuddin meminta pada pemerintah Presiden Jokowi agar memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada TKI di luar negeri agar terhindar dari eksekusi atau hukuman mati sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Kalau di negara yang menerapkan hukum qishash seperti Arab Saudi, paling tidak diusahakan agar pemberian diyat (bayar denda) bisa diterima keluarga korban sehingga terhukum bisa bebas dan terhindar dari hukuman mati.

Saat ini terdapat lebih dari 250 TKI yang terancam hukuman mati di berbagai negara terutama di Timur Tengah, dimana jumlah tersebut jauh lebih banyak dari WNA yang terancam hukuman mati di Indonesia yang mayoritas terlibat kasus narkoba  seperti penjahat narkoba Australia, Andrew Chan dan Sukumaran  yang sampai sekarang belum dihukum mati meski grasinya sudah ditolak Presiden Jokowi, sehingga menimbulkan pertanyaan berbagai pihak. [Abdul Halim/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version