View Full Version
Rabu, 13 May 2015

Polisi : Lain Indonesia, Lain Malaysia, Memperkosa Dihukum Cambuk dan 12 Tahun Penjara

PENANG (voa-islam.com) - Lain  Indonesia, lain pula Malaysia. Mengapa? Pasalnya, di Malaysia tiga polisi  yang memperkosa seorang pekerja perempuan asal Indonesia diganjar hukuman penjara dan cambuk di negara bagian Penang, Selasa 12 Mei.

Hakim memutuskan bukti-bukti memperlihatkan secara meyakinkan bahwa Syahiran Romli, Nik Sin Mat Lazin, dan Remmy Dara, bersalah dalam kejahatan yang terjadi September 2012.

Ketiga polisi itu terbukti bersalah dalam dua dakwaan, seperti dijelaskan Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, Sofiana Mufidah, yang menghadiri sidang.

"Untuk kasus pemerkosaan, mereka kena masing-masing 12 tahun penjara plus satu sebatan atau satu cambuk. Untuk kasus liwat (melakukan hubungan badan secara tidak sewajarnya) juga dikenakan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan juga satu sebatan."

Mufidah menyampaikan hingga saat ini belum ada rencana dari korban -yang sudah pulang ke Indonesia- mengajukan gugatan perdata untuk mengupayakan ganti ru

Pemerkosaan berawal ketika korban -yang masih berusia 25 tahun ketika kejadian- sedang dalam perjalanan pulang pada malam hari dan diperiksa oleh tiga polisi tersebut.

Saat itu korban sudah memperlihatkan foto kopi paspor -karena yang asli dipegang agen tenaga kerja- namun ketiga polisi tidak mempercayainya serta membawa korban ke kantor polisi.

Selain memperkosa para terpidana juga memaksa korban untuk melakukan seks oral. Hinanya. 

Saat menjatuhkan keputusan, Hakim Sulaiman Ahmad Tarmizi, mengatakan kejahatan yang dilakukan ketiga polisi itu tidak bisa ditoleransi, seperti dikutip situs internet The Malaysian Insider. Begitulah di Malaysia. Walaupun polisi kalau salah, tetap dihukum, bukannya dilindungi. (jj/dbs/voa-islam.comP)


latestnews

View Full Version