View Full Version
Senin, 22 Jun 2015

Dijadikan Mata Pencarian, MUI Haramkan Mengemis dan Meminta-minta

SAMPANG (voa-islam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaskan bahwa fatwa haramnya mengemis itu tidak pernah dicabut. Dan seharusnya itu diperhatikan oleh masyarakat. Demikian ungkapan Ketua MUI Sampang KH Buchori Maksum di Sampang, Sabtu (20/06/2015).

Kami ini perlu menyampaikan kembali bahwa fatwa haram mengemis itu, tidak pernah dicabut, dan seharusnya diperhatikan oleh masyarakat," katanya.

Keluarnya fatwa haram mengemis oleh MUI Sampang bersama MUI di tiga kabupaten lain di Pulau Madura ini, menyusul temuan kasus di Desa Pragaan, Kecamatan Pragaan, Sumenep yang menjadikan mengemis sebagai pekerjaan sehari-hari.

Warga yang mengemis di desa itu, bukan karena faktor kemiskinan, akan tetapi sudah menjadi mata pencaharian.

Buktinya, warga yang mengemis di desa itu, banyak di antaranya memiliki rumah mewah, sehingga tidak layak disebut warga miskin yang harus hidup dengan belas kasihan orang lain.

"Kalau benar-benar miskin sebenarnya diperbolehkan. Tapi kan negara telah menanggung beban hidup mereka melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat," katanya.

Ketua MUI KH Buchori Maksum juga meminta agar Satpol-PP Pemkab Sampang lebih gencar melakukan razia terhadap pengemis yang datang ke Kabupaten Sampang itu agar menimbulkan efek jera. (antara/Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version