View Full Version
Rabu, 30 Dec 2015

MUI Pidanakan Produsen Terompet Berbahan Sampul Al-Quran

JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, menilai ada unsur kesengajaan dari produsen yang membuat terompet berbahan sampul al-Quran.

Ketika diperiksa oleh pihak kepolisian, produsen berdalih itu tidak disengaja.

"Kita anggap itu disengaja. Masa tidak tahu itu Alquran," kata Kiai Ma'ruf dalam Tausyiah Akhir Tahun 2015 di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (29/12/2015) sore.

Untuk itu MUI telah melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

"Kita sudah lakukan pemidanaan. MUI Jateng sudah melaporkan, semua MUI provinsi dan kabupaten tempat terjadinya supaya dipidanakan," ujar Kiai Ma’ruf.

Ia mengatakan MUI telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri persoalan ini. Meski tim tersebut bukan dibuat dalam lingkup nasional, tapi terbatas di daerah beredarnya terompet tersebut.

Kiai Ma'ruf menilai terompet dengan sampul Al-Quran sebagai bentuk pelecehan. Pelecehan tersebut menurutnya bisa terkena pasal-pasal penodaan, penistaan atau penghinaan pada agama. Ia pun menegaskan meniup terompet dengan sampul Al-Quran tersebut haram hukumnya.

Ia berasumsi pembuatan terompet tersebut dilakukan untuk memancing kemarahan umat, menimbulkan kegaduhan dan mencari sensasi melalui agama sebagai alatnya.

Sehingga agar kejadian serupa tak terulang, Kiai Ma’ruf meminta pada aparat penegak hukum untuk memberi hukuman berat pada produsen terompet tersebut.

"Umat jangan ambil langkah sendiri. Jangan buat tindakan balasan sendiri secara melawan hukum," kata Ma'ruf.* [Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version