View Full Version
Sabtu, 27 Feb 2016

PBNU Minta DPR RI Perjuangkan UU Anti-LGBT

JAKARTA (voa-islam.com)—Melihat semakin menggeliatnya gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada DPR RI untuk memperjuangkan Undang-Undang Anti-LGBT.

Hal ini disampaikan KH Miftahul Akhyar, Wakil Rais Am PBNU saat membacakan pernyataan di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Kamis (25/2/2016) yang dihadiri para wartawan.

UU yang diharapkan segera terbit ini, menurut PBNU intinya berisi penegasan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan, memberikan rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk bisa normal kembali, memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT, serta melarang aktifitasnya.

PBNU menegaskan bahwa perilaku LGBT adalah perilaku yang tidak sesuai dengan fitrah manusia.

“Dengan demikian kecenderungan untuk menjadi LGBT adalah menyimpang, sehingga orang yang mengidapnya harus direhab. Pola rehabilitasi dilakukan sesuai dengan faktor yang menyebabkannya,” ujar Kiai Miftahul.

PBNU menilai, kampanye terhadap aktifitas LGBT adalah tindakan melanggar hukum yang perlu diberikan sanksi.

Untuk itu, pemerintah diminta PBNU mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan segala propaganda terhadap normalisasi LGBT dan aktifitas menyimpang serta melarang pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT.

Selanjutnya PBNU meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yang selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT untuk menghentikan kegiatannya.

Soal dana asing untuk propaganda LBT di Indonesia, pemerintah diminta untuk mengawasinya.* [Syaf/voa-islam.com]

 

 


latestnews

View Full Version