View Full Version
Jum'at, 17 Jun 2016

Tegakkan Perda, Satpol PP Padang Kembali Razia Warung Makan yang Buka Siang Hari Ramadhan

PADANG (voa-islam.com)—Mesti razia warung makan pada siang hari Ramadhan banyak menuai kritik, tetap hal ini tidak menyurutkan langkah Pemkot Padang untuk tetap melakukan razia.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (16/6/2016) kembali melakukan razia warung makan yang buka siang hari Ramadhan.

Seperti dikutip Vivanews, dalam razia kali ini, Satpol PP Kota Padang menyisir sekitar sepuluh rumah makan. Personil Satpol PP menyita beberapa makanan siap saji, peralatan dapur seperti kompor dan tabung gas.  

Saat dilakukan razia di sebuah rumah makan yang berada Jalan Dobi, Kecamatan Padang Barat, sempat membuat sejumlah pengunjung kocar-kacir. Setelah petugas masuk ke lokasi tersebut, peralatan makan dan minum seperti gelas dan piring, terlihat berserakan ditinggal pengunjung yang keburu kabur.

Petugas Satpol PP langsung menyita alat dapur warung berupa sebuah tabung gas sebagai barang bukti.

Razia kembali dilanjutkan ke arah Jalan Kampung Nias dan sekitarnya. Petugas lagi-lagi menemukan rumah makan yang masih buka di siang hari. Sementara para pengunjung tetap saja melahap makanan yang disajikan, meski petugas sudah berdiri di hadapannya. Bahkan seorang pengunjung sempat kesal makan siangnya terganggu.

"Tolonglah hormati juga yang berjualan, mereka ini mencari nafkah," ujar salah seorang pengunjung warung makan.

Mendengar hal tersebut, petugas langsung memberikan pengertian bahwa selama bulan suci Ramadan tidak diperbolehkan rumah makan atau warung makanan buka di siang hari, sesuai peraturan Gubernur Sumbar dan Wali Kota Padang. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan kesepakatan bersama tokoh lintas agama dalam menghormati bulan suci Ramadan.

"Jika ibu keberatan, silakan melaporkan razia yang kami lakukan ke pihak berwenang. Namun sebagai toleransi, boleh belanja tapi dibungkus dan bawa pulang saja dan jangan makan di sini, karena kita harus menghormati  warga yang berpuasa," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Pelanggaran Hukum Daerah Satpol PP Kota Padang, Edi Asri kepada pengunjung tersebut.

Razia warung makan ini, puluhan petugas Satpol PP didampingi personel Polisi Militer TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Darat.

"Kami lanjut terus. Sebelumnya kan sudah memberikan pembinaan selama seminggu dengan cara persuasif melalui edaran, bahwa selama bulan Ramadan rumah dan warung makanan harus tutup. Memasuki minggu kedua ini baru kami lakukan penindakan, sebagai barang buktinya kami menyita makanan dan alat dapur mereka," ujar Edi Asry.  
 
Edy membantah anggotanya bersikap overacting dalam melakukan razia rumah makan yang buka di siang hari selama Ramadan. Menurut dia, semua barang atau makanan yang dirazia aparat atas kesepakatan dengan pemilik warung makan.

"Mana yang mereka bolehkan itu yang kami ambil, dan sore nanti silakan diambil kembali setelah melalui proses penyidikan PPNS," ujar Edi Asri.  
 
Sepuluh titik lokasi warung dan rumah makan yang dirazia, di antaranya terletak di Jalan Kampung Nias, Jalan Alang Laweh, Jalan Kampung Dobi, Jalan Ulak Karang dan Jalan Ganting. Sementara lokasi yang diizinkan buka adalah kawasan Pecinan Pondok Padang. Namun dengan syarat wajib memasang tulisan berukuran besar dengan isi 'khusus non muslim'.* [Vivanews/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version