View Full Version
Kamis, 30 Jun 2016

Larang Zakat untuk Keluarga Teroris, Pushami: Anggota DPR Tidak Mengerti Hakikat Zakat

JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Muhammad Hariadi Nasution SH MH, menentang sikap salah seorang Anggota DPR RI yang melarang pemberian zakat kepada keluarga yang dituduh teroris.

Anggota Komisi IX DPR, dari Fraksi PKB Siti Masrifah, melarang kaum Muslimin untuk memberikan zakat kepada keluarga teroris.

"Kita tak perlu menyalurkan zakat ke pihak yang diragukan seperti keluarga teroris yang dianggap syuhada," kata Masrifah, di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (28/6/2016).

Menanggapi hal itu, Muhammad Hariadi menyatakan zakat itu diberikan kepada siapa pun mereka yang tidak mampu atau termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq), terlepas apa pun latar belakangnya.

“Itu artinya dia tidak mengerti hakikat zakat. Zakat itu kan diberikan kepada orang yang tidak mampu, siapa pun mereka,” kata lelaki yang akrab dipanggil Ombat ini, kepada wartawan, Rabu (29/6/2016).

Ombat juga menyampaikan seharusnya sebagai Anggota DPR RI jangan bersikap buruk sangka. Sebab hukum di Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dimana dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c disebutkan:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Apalagi, secara global tidak ada kesepakatan definisi baku terorisme itu sendiri. Di sisi lain stigma teroris dimunculkan untuk memojokkan umat Islam.

Sementara itu, ada di antara mereka yang suaminya baru diduga teroris lalu menjadi korban pembunuhan Densus 88 seperti kasus Siyono. Tak ada lagi kepala keluarga yang mencari nafkah, padahal mereka masih memiliki tanggungan anak-anak yatim.

“Kalau seandainya keluarga yang suami atau orang tuanya dituduh teroris itu adalah orang yang berhak menerima zakat (mustahiq), lalu dihalangi, nanti gimana? Itu kan namanya mencegah penyaluran zakat kepada yang berhak,” ujarnya.* [Rl/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version