View Full Version
Senin, 22 Aug 2016

Harga Rokok Naik Rp 50 Ribu, Wasekjen MUI: Rokok Dilarang Total Saja

JAKARTA (voa-islam.com)—Untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia, pemerintah mewacanakan untuk menaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Wacana ini mendapat respon beragam dari berbagai kalangan, ada yang pro ada pula yang kontra.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Tengku Zulkarnain berpendapat berbeda. Tengku Zulkarnain berharap rokok dilarang total di Indonesia.

Tengku Zulkarnain beralasan, rokok sama sekali tidak ada sisi manfaatnya. "Apa gunanya merokok? Menambah kaya, tidak. Menambah sehat juga tidak,  menambah sejahtera juga tidak. Menambah bersih udara, juga tidak," katanya, Ahad (21/8/2016) seperti dikutip dari Republika Online.

Rokok, terang Tengku, membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya sebagai perokok pasif. Istri dan anak-anak mendapatkan bahaya sebagai perokok pasif seharusnya perokok memikirkan hal ini.Namun upaya pemerintah untuk menaikkan harga rokok menjadi mahal perlu diapresisasi.

"Kami mendorong pemerintah agar satu saat nanti rokok dilarang total," tegas Tengku Zulkarnain.

Lalu bagaimana dengan nasib petani tembakau? Menurut Tengku Zulkarnain, petani tembakau bisa dialihkan dengan berganti ke jenis tanaman lain.Pabrik rokok bisa berubah jadi pabrik susu atau pabrik baja.

"Semuanya itu bahkan lebih menguntungkan ekonomi dan kesehatan rakyat dan pemerintah," kata Tengku.

Selanjutnya, Tengku Zulkarnain berharap, naiknya harga rokok tidak diikuti dengan politik jahat dengan membuka keran impor bagi rokok murah asal Cina dan negara lainnya. Jangan sampai ini hanya sebuah intrik politik.

"Lebih baik merokok dilarang sesuai dengan  Fatwa MUI pada ijtima' ulama fatwa tahun 2009 dan ijtima' ulama fatwa sedunia di Brunei Darussalam tahun 2008," ujar Tengku Zulkarnain.* [Rol/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version