View Full Version
Kamis, 13 Oct 2016

Al-Khaththath: Ahok Diskak Mat MUI

JAKARTA (voa-islam.com)--Advokat senior Munarman mengatakan bahwa persoalan penodaan agama di Indonesia masih tergantung dengan opini publik, jika opini publik kuat maka pasal penodaan agama akan berlaku bagi pelaku. Tapi jika tekanan baliknya kuat, maka pasal penodaan agama sulit berlaku.

“Kasus Tajul Mulk, Arswendo, Musadek, Lia Eden kena pasal penodaan agama, tapi Ahmadiyah yang memiliki kekuatan internasional tidak ada yang terkena pasal itu,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Menurut Munarman, hukum seringkali tergantung dari siapa pemegang kendali kuasa saat itu. Karena hukum menjaga sistem dan kelompok yang berkuasa. “Itu yang mungkin banyak orang lupa,” katanya. 

Munarman berharap, kasus yang terjadi pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok ini tidak dilindungi kekuatan besar di belakangnya, bila dia dilindungi kekuatan besar, maka kasus ini akan sama nasib kasus ini dengan Ahmadiyah.

Munarman juga menegaskan agar umat Islam mengawal terus kasus ini, sebab jika tidak bisa jadi nanti dibelokkan dengan kasus ITE yang mengarah ke Bun Yani, pengunggah video. “Jadi bisa jadi pengalihan isu, karena itu umat Islam harus terus mengawal kasus ini,” katanya.

Sementara itu Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH. Muhammad al Khaththath mendukung dikeluarkannya pernyataan sikap keagamaan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan adanya surat ini maka MUI telah men-skak mat Ahok.

Senada dengan Munarman, Kiai Khaththath menghimbau kepada umat Islam, khususnya yang ada di DKI Jakarta untuk mengawal kasus ini hingga proses hukum. “Jangan sampai kasus ini dialihkan ke persoalan undang-undang ITE, sementara kasus penistaan al Quran dan ulama oleh Ahok menjadi tidak jelas,” tegasnya.  
Kiai Khaththath menghimbau kepada ormas-ormas Islam untuk tidak berhubungan dengan Ahok karena dia telah menghina al-Quran dan ulama. “Mari kita jaga marwah al Quran dan ulama,” katanya.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version