View Full Version
Ahad, 11 Dec 2016

Ketua FUUI: Tidak Mungkin Ormas Islam Halangi Ibadah Agama Lain, PAS Hanya Tanyakan Perizinan KKR

 

BANDUNG (voa-islam.com) - Kegiatan Kebaktian Kabangunan Rohani (KKR) di Sabuga ITB Bandung Selasa malam (6/12/2016) lalu  berakhir tidak sesuai yang diharapkan panitia. Beberapa pihak menuding Ormas Islam yang tergabung dalam Pembela Ahlu Sunnah (PAS) sebagai penghalangnya. Bahkan aparat kepolisian yang hadir mengamankan malah juga dituding tidak berbuat apa dan bertugas tidak profesional sesuai dengan fungsinya sebagai aparat keamanan.

Menanggapi pemberitaan tersebut Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) menyampaikan bahwa tidak mungkin ada Ormas Islam yang melarang ibadat atau kegiatan agama lain sepanjang kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sepanjang sejarah berdirinya NKRI ini belum pernah ada Ummat Islam menghalangi apalagi membubarkan agama lain yang sedang ibadat. Dalam Islam ada prinsip lakum dinnukum waliyadin (Untukmu agamamu, untukku agama¬ku ) sehingga tidak mungkin sampai mencampuri ibadat lain agama,”tegasnya, Jumat (8/12/2106).

KH.Athian bahkan mencontohkan dalam beberapa acara keagamaan non Islam, sampai ada orang muslim yang turut menjaga tempat ibadat tersebut, misalnya saat kaum Nasrani melakukan natalan. Namun KH.Athian memberi catatan bahwa ibadat tersebut dilaksanakan di tempat atau rumah ibadat (gereja) yang legal sesuai peraturan dan sistem hukum di Indonesia.

“Semua tahu bahwa Ummat Islam di Indonesia sangat toleransi bahkan ada kegiatan natalan di gereja sampai di jaga orang Islam,”imbuhnya.

Sementara mengenai kegiatan KKR sendiri, KH.Athian berpendapat bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa kegiatan tersebut menjadi ajang atau modus pendangkalan akidah Ummat Islam bahkan ada yang mengaku menjadi korban pembaptisan (pemurtadan) dengan dalih penyembuhan lewat keajaiban doa

Terkait insiden KKR di Gedung Sabuga ITB tersebut, KH.Athian menyampaikan bahwa menurut keterangan yang diperolehnya Ormas Islam PAS hanya menanyakan ijin penyelenggaraannya serta kelengkapan administrasinya saja. Hal ini menurutnya karena kegiatan ibadat tersebut dilakukan diluar gereja.

“Saya meyakini temen-teman PAS hanya menanyakan prosedurnya saja tidak sampai membubarkan sebab yang dapat membubarkan suatu kegiatan massa hanya aparat kepolisian. Terkait hal ini justru harusnya pihak panitia instrospeksi apakah prosedur itu sudah dipenuhi atau belum, jangan lantas menuduh ormas yang membubarkan,”jelasnya.

Sebab, sambungnya, selama ini ibadat kaum Nasrani yang berlangsung di gereja-gereja berjalan dengan aman, nyaman dan tanpa sedikit pun gangguan dari Ummat Islam. Namun ketika ibadat tersebut di selenggarakan di luar gereja maka ada aturan dan prosedur yang harus diikuti dan penuhi penyelenggara atau pihak panitia.

Sementara mengenai kegiatan KKR sendiri, KH.Athian berpendapat bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa kegiatan tersebut menjadi ajang atau modus pendangkalan akidah Ummat Islam bahkan ada yang mengaku menjadi korban pembaptisan (pemurtadan) dengan dalih penyembuhan lewat keajaiban doa.

“Ada yang pernah mengadu ke kami demikian. Nah, seharusnya ini yang menjadi perhatian dan fokus menyelesaikan akar masalahnya. Tidak menempuh prosedur dan ada indikasi pelanggaran kegiatan dan penyalahgunaan gedung. Mengapa yang demikian tidak dipermasalahkan?. Padahal menyebarkan apalagi mengajak beragama orang yang sudah beragama adalah pelanggaran berat dan serius,” bungkapnya. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version