View Full Version
Selasa, 14 Mar 2017

UU Jaminan Produk Halal Butuh Kerjasama dan Saling Support

JAKARTA (voa-islam.com)—UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memasuki tahapan implementasi. Pada tahun 2019 mendatang, seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika serta barang pakai lainnya wajib bersertifikat halal.

Untuk memenuhi target 2019 tersebut, maka dibutuhkan kerjasama dan kesepahaman berbagai pihak. Pada seminar nasional “Sistem Jaminan Produk Halal untuk Membangun Ekonomi Indonesia dan Melindungi Konsumen” yang diselenggarakan oleh PT Sucofindo (Persero) di Menara Bidakara, Jakarta, Senin (13/3/2017) kemarin dibahas apa dan bagaimana implementasi UU Jaminan Produk Halal. 

Pada kesempatan tersebut turut hadir Mastuki HS, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, serta beberapa pembicara lainya diantaranya Bambang Prasetya, Kepala BSN (Badan Standarisasi Nasional), Didin Hafidhuddin, Direktur Pasca Sarjana Universitas Ibnu Khaldun, Sufrin Hannan, Direktur Komersial 2 PT Sucofindo (Persero) serta Siti Aminah, Kasubdit Produk Halal Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Bambang Prasetya, Kepala BSN, dalam presentasinya menyampaikan pentingnya peran sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian berdasarkan UU No. 20 tahun 2014 untuk mendukung implemestasi UU no. 33 tahun  2014. Dalam hal ini Bambang menjelaskan mengenai skema manajemen JPH (Jaminan Produk Halal) yang diperlukan, yaitu dimulai dari penyusunan, penetapan standar halal, pengujian produk halal berdasarkan standar yg berlaku, serifikasi halal (untuk memberikan pemastian konsumen), akreditasi lembaga pemeriksaan halal, dan sertifikasi auditor halal. 

Siti Aminah, dalam presentasinya mengatakan bahwa UU no 33 tahun 2014 tersebut juga mengamatkan pembentukan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan implementasinya.  Siti juga membahas mengenai fungsi BPJPH dalam menjaminkan produk halal, seperti dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyelenggara JPH, sarana pendukung pengujian, dan riset produk halal.

BPJPH juga akan bekerjasama dengan lembaga MUI dalam hal sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa halal, akreditasi LPH (lembaga pemeriksa halal) dan LPH pemeriksaan dan pengujian produk

KH Didin Hafidhuddin dalam paparannya menyampaikan, “Salah satu bagian penting dari ajaran Islam yang harus menjadi perhatian setiap muslim untuk diamalkan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari adalah berupaya mencari dan mengkonsumsi rizki yang halal (baik bendanya maupun cara mendapatkannya).  Sebaliknya mencari dan mengkonsumsi barang yang haram (benda maupun caranya) akan menyebabkan perilaku yang buruk, do’a dan ibadah tidak akan diterima Allah Ta’ala.

Lebih lanjut Didin menyampaikan dalam melakukan kegiatan ekonomi halal dan thayyib, seperti bagaimana cara mendapatkan penghasilannya, bagaimana cara memanfaatkan serta mengeluarkannya. 

Sementara itu, Bachder Djohan Buddin, Direktur Utama Sucofindo menginformasikan bahwa Sucofindo sebagai BUMN jasa pemastian yang memberikan layanan inspeksi, sertifikasi dan pengujian, memiliki pengalaman, tenaga ahli dan peralatan yang siap mendukung pemerintah untuk melaksanakan UU No 33 Tahun 2014 tersebut. 

Sucofindo selama ini telah menyajikan jasa pengujian untuk produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya.  Sucofindo memiliki laboratorium yang memiliki peralatan dengan teknologi terkini untuk mendukung proses uji halal, diantaranya PCR (Polumerase Chain Reaction) yang dapat mendeteksi DNA Babi dan peralatan Chromatography (GC dan HPLC) untuk mendeteksi zat alcohol atau ethanol. 

Sufrin Hanan memaparkan mengenai Penyiapan Infrastruktur dalam mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Menurut Sufrin dalam implementasi UU no. 33 tahun 2014 perlu disiapkan prasarana yang mendukung. Dalam hal ini infrastruktur dalam proses JPH adalah BPJPH, MUI, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Auditor halal, PP mengenai pelaksanaan UU JPH, PP mengenai tarif sertifikasi Halal, dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan saling support dalan menjamin produk halal dari berbagai pihak. 

Sementara pada sesi kedua, Slamet Ibrahim Surantaatmadja Guru Besar Farmasi ITB memaparkan mengenai peluang sertifikasi halal untuk farmasi di Indonesia.  Abdul Rohman, Guru besar UGM menjelaskan mengenai perkembangan metode uji halal.  Sementara Tun Tedja Irawadi Guru besar IPB (Institut Pertanian Bogor ) menjelaskan mengenai pangan dan sistem jaminan halal.

Bachder mengungkapkan, bahwa Sucofindo akan memperluas ruang lingkup jasa sertifikasinya, untuk terus mendukung upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia dalam  memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat, termasuk mendukung pelaksanaan Jaminan Produk Halal di Indonesia.* [Rilis/Syaf/voa-islam.com]

 

 

 


latestnews

View Full Version