View Full Version
Rabu, 12 Apr 2017

Tiga Aktivis Dipolisikan Santa Clara, Ormas Islam Bekasi Ajukan Penangguhan Penahanan

 

BEKASI (voa-islam.com)--Puluhan Ormas Islam Bekasi mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga orang aktivis Islam Bekasi. Tiga Aktivis Islam Bekasi diciduk Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) setelah dilaporkan oleh Gereja Katolik Santa Clara dengan tuduhan memprovokasi.

"Kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penangguhan penahanan atas tiga orang aktivis kepada kepolisian," kata Koordinator Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) Ustadz Bernard Abdul Jabbar kepada Voa Islam, Rabu (12/4/2017).

Menurut Ustadz Bernard, belasan tokoh ormas Islam Bekasi sudah berhasil menemui ketiga orang aktivis Islam tersebut diantaranya adalah Ismail bin Ibrahim, Bayu, dan Jaenal alias Abu Bilal. Namun, para tokoh belum berhasil menemui direktur reserse kriminal Polda untuk membicarakan tujuan kedatanga mereka.

"Kita belum berhasil menemui pimpinan Reskrim, karena tadi beliau dikabarkan sedang asa rapat di Mabes Polri. Sekarang kita masih menunggu beliau untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Diketahui, ketiga aktivis Islam Bekasi ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan provokasi atau hasutan saat aksi 7 Maret 2017 di depan Gereja Santa Clara yang sedang proses pembangunan. Dalam aksi tersebut, sempat ada pencopotan plang Gereja Santa Clara yang sedang proses pembangunan.

Lebih dari itu, kata Ustadz Bernard, ormas Islam Bekasi masih akan menghadapi persoalan hukum lainnya di luar laporan pihak Santa Clara. "Kita masih harus menghadapi laporan hukum dari Walikota Bekasi Pepen (Rahmat Effendi,red). Dia melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik kepasa salah satu aktivis," tandasnya.

Ketiga aktivis Bekasi tersebut, dikenakan delik Pasal 160 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Dan Pasal 170 KUHP yang berbunyi : (1) Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(2) Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; danDengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version