View Full Version
Selasa, 13 Jun 2017

Istri Ustadz Al Khaththath Temui Wakil Ketua DPR

JAKARTA (voa-islam.com)--Istri KH. Muhammad Al Khaththath, Kusrini Ambarwati (49) menemui ketua DPR-RI, Fadli Zon di ruang kerjanya di Gedung DPR, Komplek Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6), kedatangannya sebagai tindak lanjut pertemuan Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR RI ke Mako Brimob 18 April lalu.

Sekjen FUI tersebut penahanannya diperpanjang sampai 29 Juni 2017. Al Khaththath dituding terlibat dalam pemufakatan makar pada aksi 313 lalu. Aksi ini digelar FUI untuk menyuarakan keadilan dan menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diberikan hukuman maksimal karena kasus penistaan agama.

"Kami berharap dengan berkah Ramadan ini, semoga Ustadz bisa dikeluarkan untuk ditangguhkan sebelum lebaran, jadi kami bisa berkumpul sekeluarga di hari raya Idul Fitri," kata Kusrini.

Kusrini mengingikan melalui pertemuan dengan wakil rakyat tersebut, dapat membantu pembebasan suaminya.

"Sebagai Wakil Rakyat kita berharap bisa mendorong penahanan Ustadz Khaththath ditangguhkan," ucapnya.

Kusrini menjelaskan kondisi suaminya dalam kondisi sehat. meski berada di dalam tahanan. "Alhamdulillah Ustadz baik-baik saja, setelah ini kami ke sana, kebetulan kemarin Senin (12/6), hari miladnya," ceritanya.

Namun, Al Khaththath sempat dipersulit oleh Kepolisian untuk melaksanakan Shalat Jumat. Kendati terkadang akhirnya diperbolehkan di Musholah Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Karena di Musholah, iya tergantung adanya orang disitu, kadang 3-4 orang saja," tuturnya.

Menanggapi penuturan Kusrini, Fadli Zon mengaku prihatin, pemeriksaan Al Khaththat  dilakukan hanya 1 kali selama 2,5 bulan lebih. Ditambah, tidak ada kejelasan status terkait tuduhan makar tanpa ada bukti yang kuat.

"Saya kira harus ada pembebasan, setidak-tidaknya ada penangguhan penahanan atas permintaan istri, keluarga dan anak-anaknya. Saya kira tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari pihak Kepolisian," jelas Fadli.

Fadli mengingatkan agar Kapolda Metro Jaya sampai melanggar hak asasi manusia, karena penahanan tanpa ada kejelasan status dan bukti jelas merupakan pelanggaran HAM.

"Saya kira sudah saatnya saudara Al Khaththath ini dibebaskan, tetapi ini kan sumir sekali. Kami nanti akan menyurati langsung pihak Kepolisian, kami juga akan minta Komisi III untuk mengangkat kasus ini di RDP," pungkasnya.

Kusrini mendatangi DPR-RI beserta anak-anaknya. Mereka membawa poster bertuliskan "Bebaskan Ustadz Al Khaththath". (Bilal)


latestnews

View Full Version