View Full Version
Kamis, 13 Jul 2017

Tanpa Pembinaan, PERPPU Ormas Picu Apriori terhadap Perjuangan Agama

JAKARTA (voa-islam.com), Analis Sosial Budaya The Community of Ideological Islamic Analys (CIIA),  DR. Rida Hesti R menilai Perppu No. 2 Tahun 2017 dapat menumbuhkan apriori terhadap perjuangan penegakkan agama apabila penerapan  tidak diiringi dengan langkah pembinaan.

"Setidaknya, dengan komunikasi partisipatif yang mendudukkan kelompok kelompok masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam membangun sumber daya manusia," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (12/7/2017)

Menurut Rida, kekhawatiran dan ketakutan kolektif untuk mengikatkan diri dan kelompok dalam suatu ikatan keagamaan juga dapat dipertimbangkan bahayanya. Karena, lanjut Rida, generasi beradab hanya dapat lahir dengan keterikatannya terhadap nilai-nilai yang diyakininya sebagai keimanan.  

"Kecerobohan dalam memutus ikatan ini berpotensi menjauhkan generasi bangsa dari peradaban luhur yang menjadi cita cita bersama," ujar Rida.

Rida menegaskan bahwa rezim Joko Widodo (Jokowi) harus bisa menjawab pertanyaan krusial, bukankah Perppu yang dikeluarkan itu hakikatnya mencedarai kultur Demokrasi yang di anut? Apakah Perpu tidak merontokkan hak-hak konstitusional sipil dari warga negara?

"Apakah Perpu kali ini adalah produk konstitusional ?
Mengingat konten Perpu ada poin penting," ungkapnya.

Selain itu, sambung Rida, Pemerintah langsung menghapus belasan pasal UU Ormas yang dulu dibahas dengan sangat hati-hati, diantaranya;

Pertama, Poin penting pertama yang direvisi dari UU 17/2013 adalah soal lembaga yang mengeluarkan izin pembubaran ormas. Pemerintah berpendapat, seharusnya lembaga yang mengesahkan ormas, juga punya wewenang untuk membubarkan.

Kedua,  tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

"Pemerintah berpendapat UU 17/2013 mendefinisikannya secara sempit," pungkasnya. (Bilal)


latestnews

View Full Version