View Full Version
Kamis, 13 Jul 2017

Soal PERPPU Ormas, HIMA Persis: Constitutional Dictatorship

JAKARTA (voa-islam.com), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Menurut Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Substansi pokok dari Perppu tersebut adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.

Menanggapi Perppu tersebut, HIMA Persis menegaskan bahwa Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan.

"Namun yang perlu dicatat bahwa pemerintah sebaiknya mengikuti proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum," kata Ketua Umum PP HIMA Persis, Nizar Ahmad Saputra dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Nizar mengatakan bahwa Pembubaran Ormas adalah kewenangan mutlak Pemerintah (Kemendagri untuk SKT dan Kemenkumham untuk badan hukum). Namun tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat).

"Selain bentuk constitutional dictatorship, Perppu ini jelas beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah," tegasnya.

Lanjut Nizar, Pasal 59 ayat 3 yang berisi tentang larangan Ormas adalah pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. Sehingga pasal ini bisa mengancam semua ormas.

"HIMA Persis mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara," tandasnya. (Bilal)


latestnews

View Full Version