View Full Version
Sabtu, 02 Sep 2017

Komisioner HAM: Seret Myanmar ke Pengadilan Internasional

JAKARTA (voa-islam.com), Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mendesak Indonesia agar berperan aktif mengadukan Myanmar ke Dewan HAM PBB atas kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim Rohingya, di Arakan.

"Dunia kemanusiaan universal terus menangis atas terus berlangsungnya dugaan kuat kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) secara sistematis, terstruktur, massif, dan meluas terhadap etnis minoritas Rohingya di Myanmar," kata Maneger dalam keterangannya, Jumat (1/9/2017).

"Pemerintah Indonesia sebaiknya menyampaikan kecaman secara lebih keras dan terang benderang atas terus berlangsungnya dugaan kuat tindakan diskriminasi dan kejahatan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya di Myanmar," tambahnya.

Menurut Maneger, Indonesia harus mempertimbangkan untuk mengambil inisiatif dan melead negara-negara di kawasan dan dunia internasional guna menyeret Pemerintah Myanmar ke Mahkamah Internasional sebagai penjahat kemanusiaan.

"Mekanisme internasional didesain untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus,"cetusnya.

Maneger melanjutkan, ada dua mekanisme hukum internasional, International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). Untuk ICJ mengadili sengketa antar negara atau badan hukum international seperti entitas bisnis. Jadi subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara. Seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.

"Sedangkan ICC, mengadili 4 (empat) jenis kejahatan universal, genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, massif, dan meluas,"beber Maneger.

Mencermati terus berlansungnya praktik diskriminasi dan genoside terhadap etnis minoritas Rohingya secara sistematis, terstruktur, massif, dan meluas. Maneger meyakini, kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) terhadap etnis minoritas Rohingya itu termasuk kompetensi ICC.

"Jadi inisiatif dan keberanian Indonesia melead komunitas di kawasan dan komunitas internasional untuk membawa Pemerintah Myanmar ke Genewa atau Den Haag sebagai penjahat kemanusiaan adalah upaya yang sangat mulia dalam perspektif kemanusiaan,"tegasnya. (Bilal)


latestnews

View Full Version