View Full Version
Rabu, 06 Sep 2017

Dewan Da'wah Keluarkan Resolusi Tragedi Rohingya

JAKARTA (voa-islam.com), Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) mengeluarkan resolusi tentang Kejahatan Kemanusiaan di Myanmar. Dalam resolusinya Dewan Da'wah mengutuk tragedi pembantaian massal  (Genocide) oleh Militer atau Pemerintah Myanmar terhadap penduduk Myanmar Muslim Rohingnya di Provinsi Rakhine.

"Dewan Da’wah mendesak Pemerintah Myanmar segera menghentikan kejahatan kemanusiaan yang melanggar Hak Asasi Manusia terhadap penduduk Myanmar Muslim Rohingya di Provinsi Rakhine," kata Ketua Umum Dewan Da'wah, H. Mohammad Siddik, MA dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/92017).

Kemudian, Dewan Da’wah mendesak Aung San Suu Kyi sebagai pemegang nobel perdamaian segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Provinsi Rakhine.

Dewan Da’wah juga mengusulkan kepada organisasi regional maupun internasional seperti ASEAN, OKI dan PBB agar segera memblokade negara Myanmar baik di bidang ekonomi maupun militer.

"Dewan Da’wah mengusulkan kepada ASEAN untuk mengadakan sidang luar biasa para anggota ASEAN untuk mengambil keputusan dalam menjatuhkan vonis seberat beratnya kepada negara Myanmar baik secara sosial maupun politik termasuk membekukan keanggotaan negara Myanmar dalam ASEAN," ucap Shodik.

Selanjutnya, Dewan Da’wah meminta Mahkamah Internasional untuk mengadili Jendral Min Aung Hlaing dan Biksu Ashin Wirathu sebagai penjahat kemanusiaan.

Serta, Dewan Da’wah mendesak kepada pemerintahan Joko Widodo untuk serius membantu korban kemanusiaan seperti mengirimkan bantuan kemanusiaan baik berupa produk pangan, obat-obatan maupun dana kemanusiaan termasuk mendirikan Rumah Sakit dan Masjid di Provinsi Rakhine.


"Dewan Da'wah juga Mengimbau kepada seluruh Ummat Islam baik di dalam maupun di luar negeri untuk menyatakan solidaritasnya dalam bentuk resolusi bantuan kemanusiaan dan doa serta Qunut Nazilah. Dewan Da’wah siap mengirim Mujahid-Mujahid Da’wah ke Provinsi Rakhine untuk membantu Muslim Rohingnya memperoleh keadilan dari pemerintahan Myanmar," pungkas Shodiq.

Resolusi ini ditandatangani langsing oleh Prof. Dr. H. AM Saefuddin  (Ketua Pembina) dan H. Mohammad Siddik, MA (Ketua Umum). Serta Ditujukan Kepada    Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Duta Besar Myanmar di Jakarta, Sekjen ASEAN, Perwakilan OKI di Jakarta, Perwakilan PBB di Jakarta, dan Ormas Ormas Islam. (Bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version