View Full Version
Kamis, 14 Sep 2017

Tim Advokasi Desak Hentikan Penutupan Paksa Ponpes Ibnu Mas'ud

JAKARTA (voa-islam.com), Ratusan santri pondok Pesantren Ibnu Mas’ud, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor terancam kehilangan pondok mereka pada tanggal 17 September 2017. Ibnu Mas’ud tempat pengajaran hafalan Al-quran yang banyak memfasilitasi anak tidak mampu dan terpinggirkan, dianggap sebagai sarang teroris dan mengajarkan tindakan terorisme.

Demikian diungkapkan tim Advokasi Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud,  Usman Hamid dalam jumpa persnya,  Jakarta,  14 September 2017. Tim advokasi itu terdiri dari Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuaf, Social Movement Institute, Amnesty Internasional Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

"Perasaan tidak adil terhadap tindakan pemerintah dan trauma yang mendalam dikhawatirkan akan muncul pasca pembubaran," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di Gedung HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2017).

Oleh karenanya, Tim advokasi Pesantren Ibnu Mas’ud memprotes ancaman tersebut. “Tim advokasi pondok pesantren Ibnu Mas’ud menolak pembubaran Pesantren Ibnu Mas’ud,” ujar Usman.

Usman menerangkan upaya pembubaran Pesantren Ibnu Mas’ud dipicu oleh peristiwa pembakaran umbul-umbul Merah Putih oleh seorang pengasuh santri berinisial MS, pada tanggal 16 Agustus 2017. MS diduga sedang dalam tekanan psikologis.

Merespons tindakan MS, massa lalu mendesak para pimpinan kecamatan supaya menutup pondokpesantren Ibnu Masud.

Berdasarkan hasil dari musyawarah pimpinan kecamatan, tiga orang pengurus pesantren menandatangani pernyataan akan membubarkan pesantren pada tanggal 17 September 2017.

Usman mengatakan, tim advokasi telah mendalami peristiwa tersebut dan berpendapat aksi pembakaran adalah tindakan individual dan di luar sepengetahuan pengurus pondok.

“sehingga, tidak bisa diganti dengan hukuman kolektif kepada seluruh pengurus dan semua murid berupa pembubaran pesantren. Terlebih MS ini juga telah mengakui kesalahannya dengan alasan khilaf, karena kondisi psikologis dan dia ini memang merasa kecewa terhadap pemerintah karena banyaknya hal-hal ketidakadilan, korupsi,” tuturnya.

Selain itu, katanya lagi, tim advokasi juga telah mencermati bahwa pasal perusakan bendera yang dikenakan kepada MS adalah keliru. Karena, umbul-umbul tidak memenuhi kualifikasi bendera sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Instrumen HAM internasional tidak memberikan kewenangan negara untuk melakukan upaya pemidanaan berdasarkan konsep penghinaan, penodaan atau pencemaran suatu simbol-simbol abstrak. Terduga pelaku pembakaran umbul-umbul seharusnya hanya diancam pasal-pasal pidana umum seperti perusakan barang milik orang lain atau publik,” pungkasnya.  (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version