View Full Version
Jum'at, 15 Sep 2017

Kasus Sepele, Tapi Alfian Tanjung Hadapi Penanganan Extra Ordinary Crime

JAKARTA (voa-islam.com), Ditreksrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (12/9) memeriksa Ustadz Alfian Tanjung sebagai Saksi di Mako Brimob Kelapa Dua,  Depok. Penyidikan terhadap Alfian ini bermula dari Laporan Polisi bernomor: LP/153/II/2017/Ditreskrimum dengan Pelapor Ifdhal Kasim, S.H.

Pemeriksaan Alfian ini berdasar Surat  Pemberitahuan Pemeriksaan Terlapor Ust. Alfian Tanjung nomor:  B/11589/IX/2017/Ditreksimum tertanggal 9 september 2017  yang ditandatangani oleh AKBP Dedy Murti Haryadi, S.IK., M.Si. Selaku Kasubditkamneg Reskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP yang terjadi di Masjid Sa'id Naum Tanah Abang Jakarta Pusat hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2016.

Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) menilai penanganan perkara Alfian Tanjung oleh Polisi ini sejajar dengan perkara extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa meliputi kejahatan seperti tindak pidana terorisme, korupsi, dan human traficking.

"Bukan saja Tim  Hukum, tapi juga masyarakat Indonesia sangat menyesalkan tindakan Polisi yang sangat bersemangat membidik Ustadz Alfian Tanjung dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan KUHAP, "kata Koordinator Tim Advokasi, Abdullah Al Katiri beberapa waktu lalu, (12/9/2017).
Menurut Al Katiri tindakan Kepolisian tidak sesuai KUHAP didasarkan pada sejumlah peristiwa sebagai berikut

Pertama, Ustadz Alfian ditangkap secara tiba-tiba dan secara paksa sebelum dia keluar dari gerbang Rutan Medaeng Sidoarjo dengan puluhan aparat kepolisian Polda Jawa Timur dengan senjata lengkap. Hal itu berdasar permintaan bantuan penangkapan dari Polda Metro Jaya terkait kasus UU ITE tentang twitnya yg dilaporkan oleh  PDIP selaku organisasi bukan perorangan (pada tanggal 24/1/2017)".

"Padahal Ustadz Alfian masih berada di teras ruang tunggu Rutan dan belum keluar pintu gerbang rutan, seharusnya secara etika dan adab manusia Ust. Alfian harus benar-benar meninggalkan lingkungan Rutan Medaeng mendapatkan hak asasinya sebagai manusia untuk bebas dari tahanan sebagai amar putusan Majelis Hakim PN Surabaya,"ujarnya.

Kedua, Selama Ustadz Alfian ditahan di Mako Brimob, ia tidak dapat ditemui oleh Kuasa Hukumnya dengan larangan larangan yang tidak jelas. Hal ini sangat jelas melanggar hak asasi manusia Alfian, karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan karenanya ia berhak mengubungi dan ditemui Kuasa Hukum dan atau keluarganya sebagaimana diatur dalam Pasal 60, 61, 69, 70 (1) KUHAP.

"Ketiga, Satu minggu sebelum Ustadz Alfian diputus bebas pada tanggal 28 Agustus 2017 Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor: SP.Sidik/1892/VIII/2017/Ditreskrimum terkait kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Ifdhal Kasim, S.H," jelas Al Katiri.

Saat ini, Alfian sedang menghadapi dua kasus, yaitu: Pertama, Kasus mengenai twitnya yang di laporkan oleh PDIP   statusnya sudah tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kedua, Kasus ceramah di Masjid Sa'id Naum dengan pelapor Ifdhal Kasim, statusnya masih sebagai Saksi.

Berdasar banyaknya kejanggalan dan pelanggaran KUHAP tersebut,  Tim Advokasi telah dan akan melakukan berbagai upaya extra litigasi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap para Ulama khususnya Ustadz Alfian ini.

"Mengapa Polisi sangat gigih menahan orang, hanya karena kasus sederhana dan sepele yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tapi ditahan di Mako Brimob? Ini menunjukkan sikap Polisi yang berseberangan dengan hati nurani masyarakat, tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai tersangka bukan berarti membuktikan ia bersalah, karenanya ia hanya disangka, tapi mengapa Polisi memperlakukan Ustadz Alfian tidak proporsional sebagaimana Polisi menangani kasus Ahok lalu?" ungkap Al Katiri.

Tim Hukum TAAT menegaskan tidak akan tinggal diam,  mereka juga yakin siapapun penegak hukum yang dengan atau tanpa sengaja melakukan penyelewengan, penyimpangan hukum, penyalahgunaan kekuasaan akan mendapatkan balasannya di dunia dan akhirat, "Allah Maha Melihat dan mengetahui rencana-rencana mereka," tandasnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version