View Full Version
Senin, 16 Oct 2017

Tim Advokasi: Putusan Sela Perkara Alfian Tanjung Sangat Menentukan

SURABAYA (voa-islam.com), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan kembali menggelar sidang perkara ust. Alfian Tanjung dengan agenda Putusan Sela pada Senin, 10 Oktober 2017. Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Fardiman akan memutuskan apakah keberatan hukum (eksepsi) Penasehat Hukum Alfian Tanjung diterima atau tidak.

Menurut Koordinator Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri sidang kali ini sangat menentukan apakah peradilan Alfian Tanjung tetap di PN Surabaya atau tidak.

"Jika majelis Hakim mengabulkan eksepsi kami maka praktis perkara Ust. Alfian Tanjung tidak dapat disidangkan kembali di PN Surabaya, dan JPU wajib patuh dan taat pada putusan hakim,"kata Al Katiri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (15/10/2017).

Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung mengaku telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim, "semoga Eksepsi kami diterima, karena kami memiliki keyakinan hukum bahwa dasar hukum diajukannya Dakwaan baru dengan nomor Surat Dakwaan: PDM-321/Tg.Perak/07/2017 tersebut cacat hukum, tidak berdasar hukum, dan bahkan melanggar Pasal 156 KUHAP," jelas Al Katiri

Al Katiri meyakini Majelis Hakim pasti memutuskan secara objektif dan adil, bahwa perkara Alfian ini adalah murni pemaksaan hukum agar diadili, terdakwa yang sudah diputus bebas oleh Hakim pada tanggal 6 september 2017 mengapa JPU malah mengajukan dakwaan baru, bukannya mengajukan banding?

"Ini bentuk pelanggaran hukum lainnya karena itu Majelis Hakim semoga mengabulkan eksepsi kami demi hukum dan keadilan agar tidak terulang lagi kasus yang dipaksakan ini,"pungkasnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version