View Full Version
Selasa, 14 Nov 2017

Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara kepada Buni Yuni

BANDUNG (voa-islam.com) - Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penyebaran video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dia berteriak Allahu Akbar usai vonis dibacakan.

Buni Yani bangkit dari kursinya di ruang sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dia tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Allahu Akbar!" teriak Buni Yani sambil mengepalkan tangan kanannya ke atas. Teriakannya itu disambut para pendukungnya. Mereka menyuarakan banding akan putusan tersebut.

Buni kemudian berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Suasana di ruang sidang jadi riuh oleh suara para pendukung Buni Yani.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Sapton atas kasus postingan video Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata hakim.

Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.

Hakim juga menilai Buni terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.

"Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah terpenuhi," ucap hakim. [dtk/syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version