View Full Version
Jum'at, 08 Dec 2017

Pelapor Kaesang Nilai Vonis terhadap Dirinya Bentuk Kriminalisasi

BEKASI (voa-islam.com), Pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat menilai vonis hakim PN Bekasi selama 1 tahun 6 bulan terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi.

"Ini jelas kriminalisasi terhadap saya, karena Hakim tidak memakai pasal yang dituntutkan Jaksa," kata Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Bekasi Selatan, Kamis (7/12/2017).

Menurut Hidayat,  pada awal kasus, polisi menangkap dan menahan dirinya dengan tuduhan menghina Kapolda menggunakan Pasal 27  Ayat 3 jo, dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ternyata di pengadilan pasal itu tidak dipakai jaksa untuk menuntut, tapi JPU menggunakan pasal 32 ITE. Sekarang hakim memutarbalik malah memakai pasal itu kembali,"tegasnya.

Selain itu, menurut Hidayat, pada proses persidangan menghadirkan saksi Ahli Bahasa, pihak Ahli sudah menyatakan dengan tegas bahwa perkara yang didakwakan terhadap terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Pasal 28” jelas Hidayat

Lebih jauh Hidayat menjelaskan, bahwa Ahli mengatakan postingan videonya tidak dapat dikategorikan menyebarkan kebencian karena faktanya memang Kapolda berbicara seperti itu. “Itu adalah ujaran kebencian dari Kapolda sendiri, tapi justru hakim mengatakan bahwa Ahli Bahasa mengatakan yang sebaliknya” jelasnya.

Oleh karena itu, Muhammad Hidayat menilai hakim telah memanipulasi fakta persidangan, karena menyelisihi keterangan Ahli. “Jadi sangat jelas, ada upaya mengkriminalisasi agar terdakwa bisa dikenakan vonis bersalah,” lontarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan kepada Pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat.

Hakim berkeyakinan, aktivis Islam Hidayat memenuhi unsur melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hidayat dianggap terbukti secara sah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Hidayat sendiri langsung menyatajan naik banding ke Pengadilan Tinggi.

Diketahui, Muhammad Hidayat dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/976/XI/2016/Dit Reskrimsus tanggal 8 November 2016 karena mengunggah video soal mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Dalam video tersebut, Hidayat dianggap menambahkan kata-kata yang menyebut bahwa Iriawan memprovokasi massa.

Hidayat menyebarkan video tersebut di akun YouTube berjudul 'Terungkap..!! Kapolda Metro Kaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya..!!'. Video tersebut diunggah melalui akun Muslim Friend dengan durasi 1 menit 35 detik pada 5 November 2016.

Video tersebut menampilkan saat Iriawan berbicara dengan massa, saat pengamanan aksi 411 pada 4 Nopember 2016 di depan Istana Negara.

Hidayat kemudian dikenal sebagai pelapor Kaesang Pangarep, setelah ia melaporkan kepada Kepolisian putra Presiden Joko Widodo tersebut karena dianggapnya  Kaesang telah melalukan penistaan agama melalui vlog yang diunggah ke Youtube. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version