View Full Version
Jum'at, 08 Dec 2017

Muhammadiyah Laporkan Abraham Moses Atas Dugaan Penodaan Agama

JAKARTA (voa-islam.com), Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LDK PWM) DKI Jakarta telah melaporkan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, seorang pendeta yang diduga melakukan penodaan terhadap Agama Islam kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Laporan dilakukan Muhammadiyah Jakarta pada Jumat, pada hari ini Jum’at, 8 Desember 2017 pukul 17.00 WIB.

"Pengaduan kami diterima oleh AKBP Ariawibawa A dari Unit 1 Subdit 2 Cyber Bareskrim Polri," kata Pedri Kasman selaku pelapor.

Saifuddin Ibrahim atau yang dikenal dengan panggilan Pendeta Abraham di kalangan komunitas Kristiani diadukan oleh PW Muhammadiyah Jakarta dengan Pasal 156a huruf a Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Pengaduan ini kami lakukan untuk memberikan pelajaran keras kepada yang bersangkutan. Karena tindakannya jelas-jelas telah meresahkan ummat Islam, berpotensi merusak kerukunan antar ummat beragama, mengancam persatuan dan keberagaman bangsa ini,"ujar Pedri.

Apalagi, tambah Pedri, pelaku adalah seorang Pendeta, simbol bagi agama Kristiani, yang seharusnya memperlihatkan perilaku yang mulia.

"Kami mendesak kepolisian untuk segera memastikan yang bersangkutan dijadikan tersangka penodaan agama dan proses hukumnya dilanjutkan secara terbuka, jujur dan adil,"tuturnya.

Menurut Pedri, hal ini amat penting supaya tidak ada tindakan dan reaksi keras dari masyarakat, terutama Ummat Islam yang merasa dirugikan. Ia menambahkan, penting kiranya kepolisian memperhatikan hal tersebut, demi ketenteraman hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sehingga betul-betul bisa diyakini proses hukumnya berjalan dengan benar,"imbuhnya.

Pedri menegaskan pihaknya akan membantu penegak hukum dengan memberikan bukti-bukti yang kuat serta saksi-saksi ahli yang kredibel di bidangnya.

Ia berharap kejadian yang tidak diharapkan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan tidak ada lagi yang main-main dengan isu agama.

"Mari kita jaga bangsa ini dengan bertutur dan bertindak sesuai norma dan aturan yang berlaku di negara kita tercinta ini,"pungkas Pedri.

Dalam pelaporan Muhammadiyah melibatkan sejumlah Penasehat Hukum diantaranya Denny Ardiansyah Lubis, SH, MH, Agung Rachmat Hidayat, SH, Gufron, SH, MH, Muhammad Ichsan, SH, MH,  Fanny Khamza, SH,  Azrai Ridha, SH, Dicky Syahfrizal Lubis, SH, Mashuri Masyhuda.

Turut hadir Ketua LDK PW Muhammadiyah DKI Jakarta H. Moh. Naufal Dunggiodan Sekretaris, Rasul Karim. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version