View Full Version
Ahad, 10 Dec 2017

LBH Street Lawyer: Tangkap Pelaku Persekusi Ustadz Abdul Shomad

JAKARTA (voa-islam.com), Penolakan, pengusiran dan persekusi terhadap Ustadz Abdul Shomad oleh sejumlah Ormas di Hotel Aston Bali pada tanggal 09 Desember 2017, saat Ustadz Abdul Shomad hendak mengisi acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Masjid An-Nur, Denpasar, Bali, mendapat kecaman dari banyak pihak.

LBH Street Lawyer menilai tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Ormas.

"Nyata-nyata telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) UU tentang Ormas ( Ex Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017)," kata Direktur Legal LBH Street Lawyer, M. Kamil Pasha, S.H.,M.H dalam keternagannya Ahad (10/12/2017).

Bunyi pasal tersebut adalah “Ormas dilarang : a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; d. dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Oleh karena itu,  LBH Street Lawyer dengan tegas meminta Pemerintah dan Kepolisian untuk menerapkan UU Ormas tanpa pandang bulu kepada ormas, pengurus dan anggota dari ormas radikal yang terlibat dalam persekusi terhadap Ustadz Abdul Shomad di Denpasar, Bali.

"Kepolisian harus melakukan tindakan Tegas dengan segera menangkap dan memproses hukum pengurus dan anggota ormas radikal dan intoleran tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Bali,"ucapnya.

LBH juga meminta agar Pemerintah membubarkan Ormas radikal dan intoleran tersebut.  Sekali lagi kami minta kepada Pemerintah dan Kepolisian, untuk menegakan keadilan dan persamaan di depan hukum tanpa pandang bulu serta tanpa pilih kasih, demi menjaga persatuan dan kesatuan di NKRI tercinta," tandas Kamil. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version